Suradi, Nelayan Asal Pegagan Lor yang Terdampar di Madura Dapat Tali Asih dari PT Pelni

Sabtu 21-12-2024,20:00 WIB
Reporter : Samsul Huda
Editor : Moh Junaedi

CIREBON, RADARCIREBON.COM – Suradi (21), warga Desa Pegagan Kidul, Kecamatan Kapetakan yang menjadi korban kecelakaan laut itu pun akhirnya mendapat perhatian PT Pelayaran Nasional Indonesia (PT Pelni).

Hal ini berkat surat somasi yang dilayangkan Lembaga Penyuluh dan Bantuan Hukum (LPBH) PCNU Kabupaten Cirebon terhadap PT Pelni.

Sebagai bentuk tanggungjawab, perwakilan PT Pelni menandatangani perjanjian damai dengan korban melalui LPBHNU, di Sekretariat PCNU Kabupaten Cirebon. Besaran bantuan tali kasih itu senilai Rp20 juta, Jumat 20 Desember 2024.

BACA JUGA:Kapolda Jabar Cek Posko Terpadu Pengamanan Nataru di GT Palimanan: Lalu Lintas Masih Normal

BACA JUGA:Jalur Pantura Cirebon Kembali Memakan Korban, Penumpang Sepeda Motor Tewas Terlindas Tronton

BACA JUGA:Praktisi Hukum Anggap Putusan MA Tolak PK 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon Banyak Kejanggalan

Perlu diketahui, Suradi sempat viral di media sosial karena terjatuh dari kapal yang ditumpanginya, yakni Kapal Pelni KM 4 Nggapulu, 2 November 2024 lalu.

Kemudian, Suradi sempat terapung selama 3 hari sebelum akhirnya ditemukan di Perairan Sampang, Madura oleh nelayan setempat.

Ketua Tanfidziah PCNU Kabupaten Cirebon, KH Aziz Hakim Syaerozie mengatakan, pihaknya sempat memprotes PT Pelni sesuai dengan Undang-Undang No 17 tahun 2008 tentang Pelayaran, dimana PT Pelni wajib menjaga keselamatan seluruh penumpang. Tak hanya itu, surat somasi pun sempat dilayangkan.

Berkat masifnya pemberitaan di media, upaya somasi LPBHNU ke PT PELNI direspons cepat.

BACA JUGA:BSMSS 2024 Tingkat Kodim 0614 Kota Cirebon di Argasunya Resmi Ditutup

BACA JUGA:BI Sedang Siapkan Metode Transaksi QRIS Tap, Berikut Penjelasannya

BACA JUGA:Kisaran Harga Daging, Ikan, Beras, Sayur dan Buah Premium Setelah Terdampak PPN 12 Persen

“ Alhamdulillah, dalam waktu satu minggu upaya kami melalui LPBHNU membuahkan hasil. PT Pelni langsung menindaklanjuti meskipum secara jarak sulit bertemu,” kata Kiai Aziz, saat konferensi pers di PCNU.

Ia pun mengucapkan terima kasih kepada insan media yang telah mempublikasikan secara massif terkait terjatuhnya Suradi dari kapal milik PT Pelni.

Sementara itu, Kuasa Hukum Suradi dari LPBH PCNU Kabupaten Cirebon, Arif Rahman SH MH menjelaskan, kasus ini akhirnya diselesaikan secara kekeluargaan melalui surat perjanjian perdamaian yang mengikat.

“Kami menyetujui empat poin kesepakatan dengan PT Pelni. Salah satunya, kedua pihak sepakat untuk tidak saling menuntut baik secara pidana maupun perdata,” katanya singkat.

BACA JUGA:Film Senyum Merah Putih Tampilkan Talenta Lokal, Pj Wali Kota Apresiasi Karya Anak Bangsa

BACA JUGA:Lewat Program BSMSS, Ratusan Meter Jalan dan Rutilahu di Argasunya Diperbaiki

Ditempat yang sama, Perwakilan PT Pelni, Karim, menyampaikan permohonan maaf sekaligus belasungkawa atas insiden yang dialami oleh Suradi.

“Kami bermaksud memberikan tali asih sebagai bentuk itikad baik. Hal ini juga menjadi upaya kami menjaga kepercayaan masyarakat terhadap PT Pelni sebagai penyedia layanan transportasi laut di Indonesia,” katanya.

Sebagai permohonan maaf, PT Pelni memberikan bantuan berupa uang tunai yang disesuaikan dengan peraturan perusahaan.

BACA JUGA:Pengelola Jalan Tol Kanci-Pejagan Prediksi Puncak Arus Mudik Nataru Sesi Pertama Terjadi Hari Ini

BACA JUGA:Pj Gubernur Jabar Dampingi Wapres Gibran Tinjau SPAM Regional Jatiluhur I

Total tali asih yang diberikan senilai Rp20 juta. Itu sudah termasuk gabungan dana dari pihak manajemen dan asuransi.

“Asuransi ini juga mencakup biaya pengobatan. Harapannya, dana ini dapat membantu pemulihan Suradi serta memenuhi kebutuhannya,” imbuhnya.

Sebagai tindak lanjut, PT Pelni berkomitmen untuk meningkatkan pengawasan di seluruh armada kapal demi menjamin keamanan penumpang di masa depan. (sam)

Kategori :