RADARCIREBON.COM - Insiden orang tertabrak kereta api kembali terjadi di Kabupaten Cirebon. Yang terbaru, seorang pemuda berusia 22 tahun ditemukan tewas setelah tersambar kereta api.
Korban yang diketahui bernama Mukhidin alias Iding (22) warga Dusun 2, Desa Buntet, Kecamatan Astanajapura, Kabupaten Cirebon tewas tersambar kereta api Manahan Lok CC2061389 (CPN) di KM 231+7 Desa Buntet, Blok Bulak, Kecamatan Astanajapura, Kabupaten Cirebon, Minggu (22/12/2024) sekitar pukul 13.30 WIB.
Kapolsek Astanajapura AKP Suwito kepada radarcirebon.com mengatakan, korban tersambar kereta api saat sedang duduk di jembatan.
"Saat itu korban sedang duduk duduk di atas jembatan KM 231+7 kemudian datang kereta api KA 80F ( Manahan ) Lok CC2061389 (CPN) dari arah Gambir menuju Solo, sehingga korban tersambar kereta api tersebut dan meninggal di tempat kejadian dengan Luka Luka tangan kanan patah dan wajah luka sobek," katanya.
BACA JUGA:Membuat Ruang Tamu Hangat ala Kabin Rustic: Desain dan Tips
BACA JUGA:Desain Ruang Tamu Hangat yang Cocok untuk Daerah Pegunungan
Menurut mantan Kapolsek Mundu ini, korban dievakuasi ke kamar mayat RSUD Gunung Jati Cirebon.
"Kami datang ke lokasi setelah menerima laporan dari warga dan petugas Polsuska. Kemudian kami melakukan olah TKP dan identifikasi bersama Tim Inafis Polresta Cirebon. Selanjutnya jasad korban kami bawa ke kamar mayat RSUD Gunung Jati," ucapnya.
Di tempat terpisah, Manajer Humas PT KAI Daop 3 Cirebon Rokhmad Makin Zainul menyebutkan, sebelum peristiwa tersebut masinis telah membunyikan semboyan peringatan (klakson).
"Pada saat KA Manahan relasi Gambir-Solo Hendak melintas TKP terlihat adanya orang berada di jembatan rel. Masinis sudah membunyikan semboyan 35 (klasom) akan tetapi orang tersebut tersambar kereta api yang melaju kencang," sebutnya.
BACA JUGA:Dapat Banyak, Top Up Pulsa Smartfren Dapat Hadiah Ratusan Juta
BACA JUGA:Pencairan Bansos Kota Cirebon, Ada yang Dapat Sampai 2,6 Juta
Rokhmad mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan aktifitas di sekitar jalur rel kereta api.
"Kami mengimbau kepada masyarakat agar tidak memasuki dan berkegiatan di jalur kereta api, karena selain melanggar aturan UU No 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, hal tersebut juga membahayakan bagi keselamatan masyarakat itu sendiri,” pungkasnya.