“Kemudian tersangka berpura-pura menjadi seorang polisi, lalu melakukan pembubaran terhadap tawuran tersebut. Selanjutnya kedua anak itu ditakut-takuti agar mau menuruti permintaan tersangka," imbuhnya.
Putu menjelaskan, bahwa pelaku melancarkan aksinya kepada kedua korban di sebuah bangunan rumah.
"Jadi tersangka ini berjenis kelamin laki-laki, dan kedua korban juga sama laki-laki," ujarnya.
Atas tindakan tersebut, pihaknya menjerat pelaku pencabulan dengan Pasal 82 mengacu pada UU Perlindungan Anak.
Ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
"Mungkin nanti ada pemberatan, karena memang korban dua orang sehingga ditambah sepertiga hukuman penjara," pungkasnya.