Kejadian di Kuningan, Polisi Gadungan Pelaku Pencabulan Sesama Jenis Ditangkap

Selasa 24-12-2024,10:07 WIB
Reporter : Agus Sugiarto
Editor : Tatang Rusmanta

“Kemudian tersangka berpura-pura menjadi seorang polisi, lalu melakukan pembubaran terhadap tawuran tersebut. Selanjutnya kedua anak itu ditakut-takuti agar mau menuruti permintaan tersangka," imbuhnya.

Putu menjelaskan, bahwa pelaku melancarkan aksinya kepada kedua korban di sebuah bangunan rumah.

"Jadi tersangka ini berjenis kelamin laki-laki, dan kedua korban juga sama laki-laki," ujarnya.

Atas tindakan tersebut, pihaknya menjerat pelaku pencabulan dengan Pasal 82 mengacu pada UU Perlindungan Anak. 

Ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. 

"Mungkin nanti ada pemberatan, karena memang korban dua orang sehingga ditambah sepertiga hukuman penjara," pungkasnya.

Kategori :