Kejadian di Kuningan, Polisi Gadungan Pelaku Pencabulan Sesama Jenis Ditangkap

Selasa 24-12-2024,10:07 WIB
Reporter : Agus Sugiarto
Editor : Tatang Rusmanta

RADARCIREBON.COM – Polisi gadungan pelaku pencabulan sesama jenis di Kuningan akhinya ditangkap polisi sungguhan.

Korban polisi gadungan pelaku pencabulan sesama jenis di Kuningan ini adalah dua remaja laki-laki berusia 14 dan 15 tahun.

Aksi cabul polisi gadungan itu akhirnya terbongkar, penyidik dari Polres Kabupaten Kuningan pun bergerak hingga berhasil meringkusnya.

Pelaku pencabulan sesama jenis ini berinisial IK (22). Berasal dari Cibingbin, Kabupaten Kuningan. 

BACA JUGA:3 Macan Tutul Asli Gunung Ciremai Terpantau Camera Trap, Bukan Rasi, Bukan Slamet Ramadhan

BACA JUGA:Saat Pak Dahlan Terpukau dengan Capaian Pertamina Hulu Rokan, Hasilkan 160 Ribu Lebih Barel per Hari!

Modus pelaku mendekati korban dengan berpura-pura sebagai anggota polisi. Polisi gadungan itu menakut-nakuti korban agar mau menuruti hawa nafsunya.

Penangkapan pria inisial IK tersebut dibenarkan Kapolres Kuningan AKBP Willy Andrian melalui Kasat Reskrim AKP I Putu Ika Prabawa.

Dalam keterangannya, Putu mengungkapkan bahwa pihaknya telah menangkap pelaku tindak pidana pencabulan sesama jenis terhadap dua korban berusia remaja.

"Iya betul, kami sudah mengamankan pelaku yang kini ditetapkan sebagai tersangka. Jadi ada dua korban anak di bawah umur, semuanya laki-laki berusia 14-15 tahun," tutur Putu kepada wartawan belum lama ini.

BACA JUGA:Mau Kaya dengan Passive Income? Begini Cara Melakukannya

BACA JUGA:Mulai 1 Januari 2025 Meta Blokir WhatsApp di Sejumlah Ponsel Merek Ini

Putu mengungkapkan, bahwa pihaknya menerima laporan dari masyarakat terkait dugaan tindak pidana pencabulan dengan terduga pelaku berinisial IK (22). 

Sedangkan tempat kejadian perkara ada di wilayah Cibingbin, Kabupaten Kuningan.

"Setelah kami lakukan pendalaman terkait dengan kasus tersebut, motifnya berawal saat kedua korban ini diduga melakukan tawuran,” tutur Putu.

Kategori :