Gercep, Polres Indramayu Tangkap Pelaku Pencurian di Cikedung, Hendak Kabur ke Jakarta

Gercep, Polres Indramayu Tangkap Pelaku Pencurian di Cikedung, Hendak Kabur ke Jakarta

Kapolres Indramayu AKBP Ari Setyawan Wibowo didampingi jajarannya menunjukan barang bukti kasus pencurian di wilayah Kecamatan Cikedung.--radarcirebon.com

INDRAMAYU, RADARCIREBON.COM - Gerak cepat (Gercep) Polres INDRAMAYU, menangkap pelaku pencurian di Cikedung yang hendak kabur ke Jakarta.

Jajaran Satreskrim Polres Indramayu berhasil menangkap seorang pemuda berinisial S (27), pelaku pencurian di Kecamatan Cikedung.

Pelaku pencurian, ditangkap saat berada pangkalan ojek Desa Tulungagung, Kecamatan Kertasemaya pada Kamis, 10 April 2025, sekitar pukul 07.00 WIB.

Diduga, pelaku ingin melarikan diri usai tersebarnya video warga mendatangi Mapolsek Cikedung yang meminta S ditangkap.

BACA JUGA:Demo Jalan Rusak Warga Cirebon Timur Tanpa Orasi, Ini Titik Lokasinya

Sebelumnya, ribuan warga mendatangi Mapolsek Cikedung pada Rabu, 9 April 2025 malam. 

Mereka meminta pelaku pencurian di Desa Amis, Kecamatan Cikedung untuk segera ditangkap. 

Kapolres Indramayu, AKBP Ari Setyawan Wibowo didampingi Kasat Reskrim Polres Indramayu AKP Hillal Adi Imawan, mengungkapkan, aksi ribuan warga menjadi perhatian serius bagi jajaran pihak kepolisian. 

"Kami gerak cepat, pelaku ditangkap saat akan melarikan diri ke Jakarta, di wilayah By Pass Kecamatan Kertasemaya," kata Kapolres Indramayu, Jumat 11 April 2025.

BACA JUGA:Dishub Pastikan PJU Tetap Nyala Pada Malam Hari

Saat diamankan, tambah Kapolres, tersangka S bersama dengan istrinya berencana akan pergi ke Jakarta.

"Karena takut ditangkap oleh pihak Kepolisian setelah melihat live di media sosial tentang kegaduhan di Polsek Cikedung terkait dengan dirinya," ujarnya.

Ari mengungkapkan, S melakukan aksi pencurian dengan pemberatan dalam rentang kurun waktu sejak bulan November 2024 hingga April 2025, dengan tempat kejadian perkara (TKP) di Desa Amis, Kecamatan Cikedung. 

Adapun aksi pencurian yang dilakukan pada bulan April 2024, tersangka mengaku mengambil 30 karung padi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: