Harun Masiku kembali dari Singapura melalui Bandara Soekarno-Hatta sehari sebelum dilakukan OTT oleh KPK.
Setelah itu, petugas sempat mencium keberadaan Harun di sekitar Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), Jakarta Selatan.
Tetapi pada saat itu penangkapan gagal dilakukan karena ada oknum polisi yang menghalang-halangi.
Diduga, Harun Masiku telah mempersiapkan sejumlah uang. Belakangan disebut totalnya mencapai Rp1,5 miliar.
Uang itu diduga disiapkan untuk menyuap Wahyu Setiawan agar jalan Harun menuju DPR RI mulus lewat proses PAW.
Ternyata, uang yang dibawa Harun sudah diserahkan lewat perantara Saeful Bahri namun baru sebagian sekitar Rp600 juta.
Uang suap itu pun tidak hanya untuk Wahyu, tapi disiapkan juga untuk Agustiani.
Pengadilan telah memvonis Wahyu Setiawan dengan hukuman enam tahun penjara. Lalu diperberat oleh Mahkamah Agung menjadi 7 tahun penjara di tingkat kasasi.
Sementara itu, Saeful Bahri dihukum 20 bulan penjara, dan Agustiani divonis 4,5 tahun penjara.
Januari 2024, KPK menerbitkan daftar pencarian orang alias DPO atas nama Harun Masiku.
Namun Harun tidak kunjung tertangkap. Status DPO kemudian diperpanjang kembali pada 5 Desember 2024.
Dalam surat DPO terbaru, KPK menampilkan empat foto baru Harun Masiku. Dalam keterangan tertulis biodatanya, lahir di Ujung Pandang 21 Maret 1971.
Ciri-ciri Harun Masiku disebut tinggi badan 172 cm, rambut hitam, kulit sawo matang. Kemudian ciri-ciri khusus berkacamata, kurus, suara sengau dan logat Toraja/Bugis.
Pada Rabu (18/12/2024), KPK memeriksa mantan Menkumham juga Ketua DPP PDIP Yasonna Laoly selama 6,5 jam terkait kasus Harun Masiku.
Kemudian, pada hari ini, Selasa, 24 Desember 2024, beredar informasi bahwa Hasto Kristiyanto ditetapkan sebagai tersangka.