JAKARTA, RADARCIREBON.COM -Kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen sebagaimana tertuang dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan rencananya akan mulai berlaku 1 januari 2025.
Undang-undang ini adalah produk hukum pemerintah dan DPR sebelumnya, sehingga pemerintah saat ini berkewajiban menjalankannya.
Menanggapi hal tersebut, Herman Khaeron, Anggota DPR-RI dari Fraksi Demokrat mengatakan, kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar persen akan sejalan dengan peningkatan program ke rakyat.
BACA JUGA:Rayakan Akhir Tahun dengan Makan Malam All You Can Eat
BACA JUGA:Siap-siap! Awal Tahun 2025 Kemenag Umumkan Hasil Seleksi Petugas Haji 1446 H
"Saya menilai pemerintah akan memperhatikan insentif untuk menjaga daya beli masyarakat."
"Dan saya meyakini bahwa kenaikan PPN ini juga diiringi dengan peningkatan program-program prorakyat dan perekonomian secara umum," ungkapnya melalui rilis resmi yang diterima radarcirebon.com, Selasa 24 Desember 2024.
Herman Khaeron juga merasa yakin Presiden Prabowo tidak mudah mengambil keputusan terkait dengan amanah UU untuk menaikan pajak tersebut sehingga harus dicarikan kebijakan yang tepat dalam implementasinya.
"Saya bersepakat dengan Pemerintah Prabowo bahwa kenaikan PPN ini dapat dibatasi, utamanya untuk barang mewah dimana merupakan konsumsi kalangan masyarakat berkemampuan, dan pada saat yang sama pemerintah juga menetapkan kebijakan afirmatif pajak nol persen untuk sembako dan sejenisnya yang menjadi konsumsi kalangan masyarakat lainya," ucapnya.
BACA JUGA:Hasto Kristiyanto Resmi Jadi Tersangka Kasus Suap PAW Harun Masiku, Ternyata Begini Perannya
BACA JUGA:Antisipasi Bencana Banjir, BBWS Cimancis Perlihatkan Water Barrier dan Mobil Pompa Air
BACA JUGA:Penjabat Gubernur Jabar Ikuti Rakor Swasembada Pangan Sinergi Pusat dan Daerah
Terkait dengan kekhawatiran berbagai kalangan terhadap dampak yang ditimbulkan terhadap kenaikan barang dan jasa lainya, politisi yang akrab disapa Hero ini memahami masyarakat khawatir dengan kenaikan pajak tersebut akan berdampak ke kebutuhan dasar.
"Di sisi lain, kenaikan PPN ini bisa membantu pendapatan anggaran pemerintah untuk jangka yang panjang."
"Saya percaya pemerintah sudah mempertimbangkan dan mempersiapkan mitigasinya. Bahkan dengan berbagai insentif yang akan diluncurkan," ujarnya.