BANDUNG BARAT, RADARCIREBON.COM - Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) menegaskan komitmen penuh dalam memperbaiki sistem pengelolaan sampah.
Hal ini dilakukan melalui percepatan pemenuhan sanksi administratif dan optimalisasi sarana-prasarana yang ada, khususnya di kawasan Bandung Raya.
Sekretaris Daerah (Sekda) Pemprov Jabar Herman Suryatman mengatakan, semua langkah telah diarahkan untuk memastikan sanksi dipenuhi dan dampak lingkungan dapat diminimalkan.
“Ke depan, kami juga mendorong untuk sampah yang masuk ke Sarimukti dikurangi ritasenya. Tahun 2025, kami berharap di bawah 200 ritase per hari."
BACA JUGA:Penumpang Kereta Api Melonjak Signifikan, Begini Penjelasan PT KAI Daop 3 Cirebon
BACA JUGA:Menurut Primbon Jawa, Orang yang Lahir Tanggal 26 Berwatak Jelek dan Ceroboh: Fakta atau Mitos?
"Mudah-mudahan Sarimukti dapat beroperasional sampai tahun 2027. Pada 2028, kami sudah menyiapkan TPPAS Legok Nangka dengan teknologi lebih baik,” kata Herman Suryatman di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Sarimukti, Kabupaten Bandung Barat, Selasa 24 Desember 2024 kemarin.
Selepas kegiatan Rapat Koordinasi bersama Menko Pangan dan beberapa menteri terkait ietahanam pangan di Gedung Pakuan, Kota Bandung, Selasa 24 Desember 2024 kemarin, Menteri Lingkungan Hidup/Kepala BPLH, Hanif Faisol Nurofiq meninjauTPST Babakan Siliwangi Kota Bandung dan TPA Sarimukti untuk mengetahui update atas penetapan sanksi administrasi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terkait kasus pengelolaan sampah.
Lebih lanjut Herman menegaskan, pihaknya terus melakukan perbaikan dalam pengelolaan Sarimukti, termasuk IPAL-nya sehingga tahun 2025 jauh lebih baik.
"Masyarakat di Bandung Barat jangan khawatir terhadap limbah di Sarimukti. Pemprov Jabar sangat peduli dan komitmen terhadap hal tersebut," ujarnya.
BACA JUGA:2 Objek Wisata Terbaik di Majalengka, Bikin Libur Akhir Tahun Jadi Istimewa
BACA JUGA:Selain Perintahkan Harun Masiku Rendam HP, Ini Dia 6 Fakta Menarik Hasto Kristiyanto Tersangka Suap
Herman menuturkan, dengan langkah tersebut, keberhasilan TPA Sarimukti dalam memenuhi sebagian besar sanksi administratif merupakan langkah penting dalam mewujudkan pengelolaan sampah yang lebih baik dan berkelanjutan.
Pemprov Jabar terus berkomitmen untuk menyelesaikan seluruh poin sanksi yang masih berjalan dan memastikan bahwa TPA Sarimukti beroperasi sesuai dengan standar lingkungan yang berlaku.
Terkait upaya perbaikan pengelolaan sampah di TPA Sarimukti, terang Herman, berdasarkan data terbaru, progres pemenuhan sanksi administratif yang diberikan oleh KLHK menunjukkan perkembangan yang signifikan.