Apakah PPN 12 Persen Menyasar pada Layanan Kesehatan? Begini Penjelasan Kemenkes

Rabu 25-12-2024,21:08 WIB
Reporter : Moh Junaedi
Editor : Moh Junaedi

RADARCIREBON.COM - Adanya kebijakan pemerintah yang akan menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 menjadi 12 persen pada 1 Januari 2025 membuat masyarakat bertanya-tanya, apakah akan menyasar pada sektor pelayanan kesehatan?

Mendapati hal tersebut, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI pun langsung merespon.

"PPN 12 persen tidak berlaku untuk pelayanan kesehatan umum. Pajak hanya dikenakan pada layanan premium," tulis Kemenkes dalam keterangannya, Rabu 25 Desember 2024.

BACA JUGA:Pesawat Azerbaijan Airline Jatuh di Kazakhstan, Diperkirakan 30 Lebih Penumpang Tewas

BACA JUGA:Pj Bupati Cirebon Monitoring Pengamanan Natal, Pastikan Ibadah Berjalan Lancar

BACA JUGA:Pemprov Jabar Berkomitmen Tinggi Optimalkan Pengelolaan Sampah

Melansir dari Disway.id, Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI Aji Munawarman mengatakan bahwa pihaknya saat ini masih menyesuaikan regulasi antara Kemenkes dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

"Sedang dicari regulasinya dari Kemenkes dan Kemenkeu," katanya.

Kendati demikian, pihaknya mengilustrasikan jika kebijakan ini berlaku, tidak akan berdampak bagi masyarakat menengah ke bawah, melainkan hanya kalangan elit.

BACA JUGA:Penumpang Kereta Api Melonjak Signifikan, Begini Penjelasan PT KAI Daop 3 Cirebon

BACA JUGA:Menurut Primbon Jawa, Orang yang Lahir Tanggal 26 Berwatak Jelek dan Ceroboh: Fakta atau Mitos?

BACA JUGA:2 Objek Wisata Terbaik di Majalengka, Bikin Libur Akhir Tahun Jadi Istimewa

"Yang jelas seperti di RS kan ada layanan umum di poli umum dan spesialistik dengan JKN atau biaya sendiri dengan fasilitas atau sarana prasarana dasar," imbuhnya.

"Beda dengan klinik atau poli eksekutif di RS seperti contoh di RSCM Kencana yang sangat terbatas kelompok orangnya mampu," tambahnya.

Sehingga, ditegaskan lagi bahwa pasien yang mendapatkan layanan kesehatan melalui JKN atau BPJS Kesehatan tetap bebas PPN.

Kategori :