JAKARTA, RADARCIREBON.COM - Pasca ditetapkan sebagai tersangka atas kasus suap Pengganti Antarwaktu (PAW) Harun Masiku, Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan, kini Hasto Kristiyanto (HK) dicekal untuk melakukan perjalanan luar negeri.
Pencekalan ini ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa 24 Desember 2024.
Tidak hanya HK, tapi KPK juga mencekal mantan Menteri Hukum dan HAM Yasona Laoly.
BACA JUGA:Safari Pembangunan di wilayah Timur Cirebon, Sekda Hilmy: Kualitas Bangunan Cukup Memuaskan
BACA JUGA:Apakah PPN 12 Persen Menyasar pada Layanan Kesehatan? Begini Penjelasan Kemenkes
Artinya, dalam upaya penyidikan kasus dugaan suap Harun Masiku, KPK melakukan pencekalan terhadap 2 orang keluar negeri dengan dasar surat keputusan nomor 1757 tahun 2024 pada 24 Desember 2024 kemarin.
"Tentang larangan bepergian ke luar negeri terhadap dua orang warga negara Indonesia (WNI) yaitu YHL dan HK,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, Rabu 25 Desember 2024.
BACA JUGA:Pj Bupati Cirebon Monitoring Pengamanan Natal, Pastikan Ibadah Berjalan Lancar
BACA JUGA:Pemprov Jabar Berkomitmen Tinggi Optimalkan Pengelolaan Sampah
BACA JUGA:Penumpang Kereta Api Melonjak Signifikan, Begini Penjelasan PT KAI Daop 3 Cirebon
KPK mencegah Yasona dan Hasto karena membutuhkan mereka untuk tetap berada di Indonesia.
Keduanya dibutuhkan dalam proses penyidikan kasus dugaan suap tersebut. “Keputusan ini berlaku untuk enam bulan,” ujar Tessa.
Harun Masiku, mantan politikus PDI Perjuangan menjadi buronan sejak Januari 2020 setelah diduga menyuap Wahyu Setiawan, komisioner KPU saat itu, untuk memuluskan langkahnya sebagai anggota DPR melalui mekanisme PAW.
BACA JUGA:2 Objek Wisata Terbaik di Majalengka, Bikin Libur Akhir Tahun Jadi Istimewa
BACA JUGA:Menurut Primbon Jawa, Orang yang Lahir Tanggal 26 Berwatak Jelek dan Ceroboh: Fakta atau Mitos?