Tidak lama kemudian pernyataan Rudi dikoreksi oleh Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika. Menurut Tessa, belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Tessa menjelaskan, bahwa KPK menggunakan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Umum, jadi belum menetapkan tersangka.
“Sprindik Umum, jadi belum ada tersangka," jelasnya.
Namun demikian, diakui juga bahwa KPK sudah menggeledah kantor pusat Bank Indonesia. Penggeledahan itu dilaksanakan pada Senin, 16 Desember 2024.
Penggeledahan ini termasuk dilakukan pada ruang kerja Gubernur BI, Perry Warjiyo. Selain itu, pada Kamis, 19 Desember 2024, penyidik KPK juga menggeledah kantor OJK.
Hasilnya adalah penyitaan sejumlah dokumen penting yang berupa surat-surat dan barang bukti elektronik (BBE).
Selain itu ada beberapa catatan penting yang diduga terkait dengan aliran dana CSR Bank Indonesia.