KEJAKSAN– Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi UMKM (Disperindagkop) yang mengeluarkan izin usaha minuman keras (miras) di Kota Cirebon. Namun sejak perda pelarangan miras nol persen ditetapkan, pihak Disperindagkop tak lagi memberikan izin dan melakukan pengawasan terhadap tempat-tempat yang sebelumnya memiliki izin usaha menjual mihol. Hal ini disampaikan Kepala Disperindagkop Ir Yati Rohayati, Senin (24/3). Dalam pemaparannya Yati menjelaskan, tugas disperindagkop hanya melakukan pengawasan, bukan penertiban. Sebab, hal itu menjadi ranah Satpol PP dan polisi. Pengawasan dilakukan terhadap tempat-tempat yang sebelumnya memiliki izin usaha menjual miras. “Dengan berlakunya perda larangan miras, otomatis izin tidak berlaku,” ucapnya. Pengawasan terhadap berlakunya perda tersebut, dilakukan dengan membuat berita acara dan membentuk tim dari internal disperindagkop. Jika dalam pengawasan tim disperindagkop menemukan masih adanya penjual miras di lokasi wilayah Kota Cirebon, pihaknya akan koordinasi dengan Satpol PP untuk penegakan perda. Selama ini, ujar Yati, langkah tersebut sering dilakukan. Disperindagkop, lanjutnya, tidak langsung melakukan penertiban dengan Satpol PP. Sebab, langkah awal dilakukan proses pembinaan lebih dahulu. Jika masih mengedarkan dan menjual, baru langkah penertiban. “Kita sering sosialisasikan perda larangan mihol hingga nol persen,” tukasnya. Terkait klarifikasi dari kemendagri, Yati akan bahas bersama wali kota dan dewan. Menurutnya, sebelum perda larangan miras disahkan, disperindagkop melakukan tugas memberikan izin usaha miras, pengawasan dan pembinaan. Setelah disahkan, disperindagkop tidak lagi memberikan izin. “Penegakan perda itu butuh waktu,” ucapnya. Beberapa waktu lalu, Yati menerangkan adanya pelaku usaha hotel yang meminta diperbolehkan menjual miras. Dengan alasan perda sudah berlaku, hal itu ditolak. Tupoksi disperindagkop, lanjutnya, hanya pembinaan dan pengawasan. Bukan penertiban dan penindakan. Sementara, Kepala Polres Cirebon Kota AKBP Dani Kustoni melalui Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasatreskrim) AKP Hidayatullah mengatakan, tugas dan tanggung jawab polisi menjalankan aturan hukum yang berlaku. Dalam konteks nasional, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) memuat tentang tindak pidana ringan. Di dalamnya, menyangkut pada peredaran dan penjualan dari minuman keras. “Dalam KUHP diatur jelas aturan dan sanksinya. Kami mengacu pada KUHP itu, bukan peraturan daerah,” ucapnya, kemarin. Tidak hanya pada KUHP, aturan tentang larangan minuman keras ada pada Undang-Undang Kesehatan. Karena itu, polisi tetap melakukan tugasnya dengan ada atau tidaknya perda di wilayah hukum tersebut. “Penindakan tetap dilakukan bagi penjual miras tidak berizin,” terangnya. Pria asli Palembang. Sumatera Selatan, itu menyebutkan, miras dari sisi kesehatan sangat merugikan dan berbahaya. Beberapa pasal dalam aturan KUHP memberikan sanksi kategori ringan dengan hukuman penjara 3 bulan dan denda. Namun, Polres Cirebon Kota tidak dapat mengikuti atau melaksanakan sanksi hukum diluar KUHP dan aturan terkait lainnya. Sebab, pijakan garis koordinasi penegakan hukum dilakukan melalui pelanggaran KUHP dan aturan terkait lainnya. (ysf)
Disperindag Tak Lagi Berikan Izin Usaha Miras
Selasa 25-03-2014,11:47 WIB
Editor : Dian Arief Setiawan
Kategori :