Berikut Kriteria UMKM yang Dapat Bantuan Penghapusan Utang di Bank Himbara

Jumat 10-01-2025,08:00 WIB
Reporter : Moh Junaedi
Editor : Moh Junaedi

RADARCIREBON.COM - Guna melaksanakan instruksi Presiden Prabowo Subianto, Menteri Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman kembali menjelaskan kriteria utang UMKM yang akan dihapus.

Pasalnya, pemerintah dibawah kepemimpinan Prabowo Subianto akan menghapus piutang macet bagi pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM). 

Menurut Maman, bahwa penghapusan itu berlaku untuk UMKM yang masuk dalam daftar hapus buku penghapusan piutang UMKM di Bank Himbara. 

BACA JUGA:Inilah Pesan Terakhir Almarhum Raji Supriyadi untuk Kader Karang Taruna Kabupaten Cirebon

BACA JUGA:Raji Supriyadi Tokoh Karang Taruna Sekaligus Ayah Nadjwa Tsabita Korban Kecelakaan Plumbon Meninggal Dunia

BACA JUGA:Hati-hati! Jangan Asal Minum Obat Tanpa Resep Dokter, Resikonya Bisa Gagal Ginjal

Karena, sesuai dengan payung hukum yang disetujui pada Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto sebagai bentuk affirmative action.

Disamping itu, sebagai wujud komitmen dan konsistensi negara dalam meringankan beban rakyat.

"Sebanyak kurang lebih 1 juta nasabah pengusaha UMKM yang sebelumnya telah tercatat masuk dalam daftar hapus buku Bank Himbara akan mendapatkan fasilitas penghapusan piutang," tuturnya, Kamis 9 Januari 2025 kemarin.

BACA JUGA:Data Tunggal Sosial Ekonomi Akan Jadi Acuan Pemerintah untuk Salurkan Bansos

BACA JUGA:Rencana Perjalanan Haji 2025 Sudah Terbit, 2 Mei Jamaah Mulai Terbang ke Tanah Suci

Dalam kesempatan ini, Maman menjelaskan kriteria UMKM yang masuk kedalam daftar hapus buku Bank Himbara antara lain: 

Pertama, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet pada UMKM disebutkan bahwa maksimal piutang adalah Rp 500 juta.

Kedua, UMKM tersebut sudah masuk daftar hapus buku yang dimiliki Bank Himbara sejak 5 tahun yang lalu sebelum PP ini ditetapkan. 

Ketiga, nasabah UMKM tersebut sudah tidak memiliki kemampuan untuk membayar, serta tidak lagi memiliki agunan.

Kategori :