BACA JUGA:Dedi-Erwan Ditetapkan Sebagai Gubernur-Wakil Gubernur Jabar, Bey Machmudin: Sejahterakan Warga
BACA JUGA:Direkrut Persib, Gervane Kastaneer Berambisi Bawa Maung Bandung Back to Back Champions
Namun, bagi UMKM yang tidak mendapatkan penghapusan piutang dapat mengakses fasilitas pinjaman agar dapat tumbuh melalui Kredit Usaha Rakyat (KUR).
"Bagi pengusaha UMKM yang telah mendapatkan KUR, tidak dapat masuk dalam kriteria penghapusan piutang, karena telah memiliki asuransi atau jaminan," imbuh Maman.
Karena untuk mendukung tumbuh kembangnya UMKM, pemerintah juga memberikan fasilitas KUR di bawah Rp 100 juta, tidak perlu menggunakan agunan, dan hanya dikenakan bunga flat sebesar 6 persen.
Apabila ada yang menemukan ketidaksesuaian dengan aturan tersebut, Maman mendorong agar melaporkan ke Kementerian UMKM.
BACA JUGA:Okupansi Metland Hotel Cirebon Tetap Tumbuh di 2024
BACA JUGA:Kerusakan Mobil Akibat Terkena Cairan Kimia Bisa Ditanggung Asuransi
Pihaknya menegaskan, bahwa Kementerian UMKM hadir untuk memitigasi jika terjadi ketidaksesuaian dalam implementasi kebijakan yang sudah dibuat.
Dan, mengajukan kepada OJK untuk membuat sistem yang bernama Innovative Credit Scoring (ICS).
"Ke depan, para pengusaha UMKM diharapkan dalam mengakses pembiayaan tidak hanya dilihat dari agunan. Tetapi, menggunakan data alternatif seperti penggunaan listrik, aktivitas telekomunikasi, BPJS, dan transaksi e-commerce," pungkasnya. (*)