BACA JUGA:Catat! Inilah 5 Tempat Makan Ramen Enak di Cirebon, Rasanya Otentik Banget
Dan, memberikan kepastian hukum serta perlindungan bagi masyarakat yang bertransaksi aset kripto melalui platform exchange lokal.
Sebagai tindak lanjut dari peraturan baru ini, platform exchange lokal mulai melakukan delisting terhadap aset kripto yang tidak tercantum dalam daftar resmi Bappebti.
Ini merujuk pada ketentuan ayat (5) Pasal 1, Calon Pedagang Fisik Aset Kripto (CPFAK) dan Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK) hanya diperbolehkan memperdagangkan aset yang telah disetujui oleh Kepala Bappebti. (*)