Fotografer Cabul Asal Majalengka Jual Konten Pornografi, Korban Pacarnya Sendiri

Selasa 14-01-2025,11:55 WIB
Reporter : Ono Cahyono
Editor : Tatang Rusmanta

"Betul, kemarin malam, dari pihak Sat Reskrim Polres Majalengka telah menerima laporan dari korban atau si pelapor," katanya, Selasa 14 Januari 2024.

Lebih lanjut Riyana menjelaskan, bahwa korban seorang perempuan berinisial AL (22) yang tidak lain pacar Jaka sendiri.

Jaka membuat konten video bermuatan pornigrafi kemudian menjualnya dengan harga Rp150 ribu per video.

"Tersangka membuat rekaman video saat tersangka sedang berhubungan badan dengan korban menggunakan handphone miliknya. Hasil dari rekaman video tersebut disebarkan dengan cara dijual seharga Rp150 ribu kepada orang," jelas Riyana.

Video dewasa yang dibuat tersangka dengan korban akhirnya tersebar di grup Telegram. Riyana memastikan baru ada satu korban yang melaporkan kasus ini. Meski demikian, polisi akan terus mendalami kasus ini.

Atas perbuatannya,  pelaku dijerat Undang-undang pornografi dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun penjara.

"Pelaku dijerat Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat (1) undang-undang Republik Indonesia nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi bahwa setiap orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi dengan ancaman hukuman minimal 6 bulan maksimal 12 tahun penjara," ungkap Riyana.

Kategori :