Inilah Jenis Operasi yang Ditanggung dan Tidak oleh BPJS Kesehatan

Kamis 23-01-2025,19:30 WIB
Reporter : Moh Junaedi
Editor : Moh Junaedi
Inilah Jenis Operasi yang Ditanggung dan Tidak oleh BPJS Kesehatan

BACA JUGA:Target OJK Cirebon Meningkat, Sosialisasi Edukasi Inklusi Keuangan di 2025 Haru Mencapai Segini

BACA JUGA:Imlek di Aston Cirebon Ada All You Can Eat Buffet Dinner, Sudah Dipesan Ratusan Orang

Namun, tidak semua jenis operasi ditanggung oleh BPJS Kesehatan, sehingga penting bagi pasien untuk memahami prosedur dan jenis operasi yang dicover atau tidak dicover oleh layanan ini. 

Berikut daftar operasi yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan:

1. Operasi Akibat Dampak Kecelakaan

2. Operasi Kosmetika atau Estetika (operasi yang bersifat tidak membahayakan kesehatan)

3. Operasi Akibat Melukai Diri Sendiri (operasi akibat tindakan ketidaktelitian atau kecerobohan yang mengakibatkan luka)

4. Operasi pada Rumah Sakit Luar Negeri (operasi yang dilakukan di luar jangkauan BPJS Kesehatan)

5. Operasi yang Tidak Sesuai dengan Prosedur BPJS Kesehatan (operasi yang tidak menyelesaikan prosedur pengajuan yang sesuai). (*)

Kategori :