JAKARTA - Pemerintah pusat dalam hal ini Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) meminta kepala daerah agar melakukan validasi data nama-nama honorer K2 yang akan diusulkan memperoleh Nomor Induk Pegawai (NIP). Pasalnya, jika ditemukan ada yang bodong alias palsu, maka kepala daerah dan honorer yang bersangkutan akan langsung dipidana. Validasi data ini dilakukan agar dikemudian hari tidak ada pihak yang komplain dan keberatan dengan nama-nama CPNS honorer K2 tersebut yang diangkat sebagai PNS. Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) tidak akan serta merta menerima dengan bulat data yang diserahkan BKD ke BKN. Data tersebut akan diverivikasi kembali di pusat berdasarkan laporan dari LSM atau masyarakat. \"Siapa tahu dari data yang diserahkan kepala daerah ke BKN itu ada yang bodong. Maka kepala daerah dan honorer yang bersangkutan bisa dipidana. Kami di KemenPAN-RB juga tidak mau disalahkan, seolah-olah kepala daerah cuci piring dalam hal ini. Karena sebelum diserahkan, kepala daerah telah membuat pernyataan dan turut bertandatangan dalam pengiriman nama-nama honorer ke pusat,\" kata Kepala Biro Humas dan Protokol BKN, Tumpak Hutabarat kepada Fajar Media Center (Grup JPNN) di kantornya di Jakarta, kemarin.. Dalam pengusulan ke BKN yang diserahkan melalui kantor BKN regional di setiap provinsi, kata Tumpak, nantinya akan melampirkan surat pernyataan tanggung jawab yang ditandatangani honorer bersangkutan dan tandatangan kepala daerah bermaterai Rp6.000. Dalam surat pernyataan tersebut, berisikan pernyataan data honorer yang diusulkan asli, dan kalau dikemudian hari ditemukan dokumen tersebut palsu, maka yang bersangkutan akan langsung dipidana. Kepala BKN telah mengeluarkan peraturan pemerintah kepada setiap daerah tentang pengusulan NIP tersebut bernomor 56 tahun 2012 tentang perubahan kedua atas PP nomor 48 tahun 2005 tentang pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS, dipertegas dengan Surat Edaran Menpan-RB nomor 5 tahun 2010 dan Surat Kepala BKN nomor K.26-30/V.23-4/99 per tanggal 27 Februari 2014 tentang penetapan NIP dari tenaga honorer kategori II formasi tahun 2013 dan tahun anggaran 2014. Hingga saat ini, tambah Tumpak, banyak honorer K2 didaerah yang menyatakan pengunduran dirinya. Ini adalah sesuatu yang baik, sebab kalau ditemukan oleh BKN akan langsung dipidana. \"Tentunya jabatan yang ditinggalkan tersebut akan dibiarkan kosong, sehingga kepala daerah diminta bersurat ke MenPAN-RB untuk mengirimkan nama-nama honorer K2 sebagai pengganti. Nama-nama yang lolos ditentukan pusat sesuai peringkat. Jadi bagi yang tidak lolos saat ujian, hendaknya di verifikasi sekarang siapa tahu nanti menggantikan yang kosong tersebut,\" sebutnya. (idr-fmc)
Honorer Bodong Disarankan Mundur daripada Dipidana
Kamis 27-03-2014,11:01 WIB
Reporter : Dedi Darmawan
Editor : Dedi Darmawan
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 17-03-2026,09:28 WIB
Catat! Jadwal One Way Nasional Mudik Lebaran 2026, Cek Skema dan Rutenya
Selasa 17-03-2026,05:26 WIB
Tengah Malam, Damkar Kota Cirebon Selamatkan Pria Terjebak Lumpur di Pelabuhan Kejawanan
Selasa 17-03-2026,11:56 WIB
Kasus Vina Cirebon: Mantan Mertua Asal China Temui KDM Sampaikan Hal Ini
Selasa 17-03-2026,15:16 WIB
ASTAGA, Wanita Korban Pembunuhan di Cirebon sedang Hamil 8 Bulan
Selasa 17-03-2026,05:01 WIB
Jalan Astanajapura-Sindanglaut Kembali Ditambal, Camat Deni Harap Ada Betonisasi Permanen
Terkini
Rabu 18-03-2026,04:31 WIB
MBG Libur Lebaran, Distribusi Bantuan Makanan Kembali 31 Maret 2026
Rabu 18-03-2026,04:03 WIB
Kumpul Usai Lebaran, PSSI Siapkan Skema Skema Khusus Bagi Pemain yang Datang dari Eropa
Rabu 18-03-2026,03:33 WIB
Kapan Rekrutmen ASN 2026 Dibuka? Begini Pernyataan Resmi Istana
Rabu 18-03-2026,03:01 WIB
Sampah Menggunung di Gebang Kulon Cirebon, Pemdes Angkut 10 Truk Sampah
Rabu 18-03-2026,02:36 WIB