Selain itu, jarak minimarket dengan pasar rakyat harus minimal 300 meter.
“Kami berharap para pengusaha minimarket segera mematuhi aturan. Evaluasi akan dilakukan untuk memastikan Perda ini dijalankan dengan baik,” pungkasnya. (bae)
Jika Minimarket Melanggar Perda, Komisi II DPRD Majalengka Ancam Cabut Izin Usaha
Selasa 28-01-2025,16:00 WIB
Editor : Leni Indarti Hasyim
Kategori :