FOTO ini bisa jadi bukti penghinaan berdasarkan pasal 24 dari UU 24/2009 tentang Bendera, Bahasa, Dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan dan dapat dikenakan sanksi pidana penjara atau denda berdasarkan pasal 67 dari UU dimaksud. Foto yang diperoleh awak media ini, pintu masuk Kantor Kepala Desa Siak Tengah Kecamatan Sabak Auh Kabupaten Siak \"Tegur tuh kepala desanya! Jika keras kepala, lapor aja ke polisi supaya diambil tindakan lebih lanjut,\' ungkap Indra, nama akun Facebook kepada awak media ini, Kamis (27/3). Menurutnya, aparat desa seperti ini jika dibiarkan dapat merusak dan menjatuhkan kewibawaan pemerintah serta merendahkan kedaulatan bangsa dan negara. (wb)
Penghinaan Bendera Negara di Desa Siak Tengah
Kamis 27-03-2014,13:29 WIB
Reporter : Dedi Darmawan
Editor : Dedi Darmawan
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 17-03-2026,09:28 WIB
Catat! Jadwal One Way Nasional Mudik Lebaran 2026, Cek Skema dan Rutenya
Selasa 17-03-2026,15:16 WIB
ASTAGA, Wanita Korban Pembunuhan di Cirebon sedang Hamil 8 Bulan
Selasa 17-03-2026,11:56 WIB
Kasus Vina Cirebon: Mantan Mertua Asal China Temui KDM Sampaikan Hal Ini
Selasa 17-03-2026,13:26 WIB
Mutasi ASN Pemkab Cirebon: 115 Pejabat Resmi Dilantik, Ini Rinciannya
Selasa 17-03-2026,14:36 WIB
Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Wanita di Tempat Kos Dukuh Semar Cirebon
Terkini
Rabu 18-03-2026,06:01 WIB
19 Lokasi Sholat Idulfitri 2026 Muhammadiyah di Cirebon, Cek Titik Terdekat Anda
Rabu 18-03-2026,05:02 WIB
Siap-siap! One Way Nasional Arus Mudik Dimulai Pukul 12.00 WIB
Rabu 18-03-2026,04:31 WIB
MBG Libur Lebaran, Distribusi Bantuan Makanan Kembali 31 Maret 2026
Rabu 18-03-2026,04:03 WIB
Kumpul Usai Lebaran, PSSI Siapkan Skema Skema Khusus Bagi Pemain yang Datang dari Eropa
Rabu 18-03-2026,03:33 WIB