- tanda bukti identitas
- surat kuasa bermeterai cukup dan fotokopi Kartu Tanda Penduduk yang diberi kuasa bagi yang diwakilkan
- STNK
- rekomendasi dari unit pelaksana regident untuk perubahan warna kendaraan bermotor
- surat keterangan dari bengkel umum yang melaksanakan perubahan warna ranmor yang disertai TDP/NIB, SIUP, NPWP, dan surat keterangan domisili
- hasil cek fisik ranmor, dan
- tanda bukti pendaftaran BPKB
BACA JUGA:Tinjau Lokus Pembangunan, Hasan Basori: Kebutuhan Masyarakat Harus Jadi Prioritas
BACA JUGA:Jadwal Pelantikan Kepala Daerah Diundur, Retreat Diharapkan Sebelum Ramadan
Namun sebelumnya, kamu juga harus mengurus penggantian BPKB akibat perubahan warna tersebut. Syaratnya sebagai berikut:
a. mengisi formulir permohonan
b. melampirkan:
1. tanda bukti identitas
2. surat kuasa bermeterai cukup dan fotokopi Kartu Tanda Penduduk yang diberi kuasa bagi yang diwakilkan
3. BPKB
4. STNK