Syarat Mengganti Identitas Warna Kendaraan di STNK dan BPKB

Sabtu 01-02-2025,08:00 WIB
Reporter : Moh Junaedi
Editor : Moh Junaedi

- tanda bukti identitas

- surat kuasa bermeterai cukup dan fotokopi Kartu Tanda Penduduk yang diberi kuasa bagi yang diwakilkan

- STNK

- rekomendasi dari unit pelaksana regident untuk perubahan warna kendaraan bermotor

- surat keterangan dari bengkel umum yang melaksanakan perubahan warna ranmor yang disertai TDP/NIB, SIUP, NPWP, dan surat keterangan domisili

- hasil cek fisik ranmor, dan

- tanda bukti pendaftaran BPKB

BACA JUGA:Tinjau Lokus Pembangunan, Hasan Basori: Kebutuhan Masyarakat Harus Jadi Prioritas

BACA JUGA:Jadwal Pelantikan Kepala Daerah Diundur, Retreat Diharapkan Sebelum Ramadan

Namun sebelumnya, kamu juga harus mengurus penggantian BPKB akibat perubahan warna tersebut. Syaratnya sebagai berikut:

a. mengisi formulir permohonan

b. melampirkan:

1. tanda bukti identitas

2. surat kuasa bermeterai cukup dan fotokopi Kartu Tanda Penduduk yang diberi kuasa bagi yang diwakilkan

3. BPKB

4. STNK

Kategori :