5. rekomendasi dari unit pelaksana regident untuk perubahan warna kendaraan bermotor
- surat keterangan dari bengkel umum yang melaksanakan perubahan warna ranmor yang disertai TDP/NIB, SIUP, NPWP, dan surat keterangan domisili
- hasil cek fisik ranmor, dan
- tanda bukti pendaftaran BPKB. (*)