Syarat Mengganti Identitas Warna Kendaraan di STNK dan BPKB

Sabtu 01-02-2025,08:00 WIB
Reporter : Moh Junaedi
Editor : Moh Junaedi

5. rekomendasi dari unit pelaksana regident untuk perubahan warna kendaraan bermotor

- surat keterangan dari bengkel umum yang melaksanakan perubahan warna ranmor yang disertai TDP/NIB, SIUP, NPWP, dan surat keterangan domisili

- hasil cek fisik ranmor, dan

- tanda bukti pendaftaran BPKB. (*)

Kategori :