"Persyaratan itu pertama, harus mendapatkan delegasi atau mandat. Kepala Dinas dapat bertindak atas nama kepala daerah jika diberikan surat kuasa, mandat, atau pendelegasian kewenangan dari bupati/walikota/gubernur."
BACA JUGA:Tiga Pencuri Dua Patung Rupang Lakukan Ritual Minta Maaf kepada Dewa di Vihara Dewi Welas Asih
BACA JUGA:Pake Gorilla Glass, Apakah Layar Hp Tidak Perlu Tempered Glass Lagi?
"Kemudian, aset yang disewakan harus sesuai dengan peruntukan. Aset yang disewakan harus tidak sedang digunakan untuk kepentingan operasional pemerintah daerah."
"Lalu, harus melalui mekanisme persetujuan DPRD (jika diperlukan). Dalam beberapa kasus, terutama untuk aset bernilai strategis atau jangka panjang, persetujuan DPRD mungkin diperlukan sebelum kerja sama dilakukan."
"Dan syarat selanjutnya itu adalah harus sesuai prosedur dan ketentuan hukum. Jadi, proses penyewaan harus dilakukan secara terbuka, transparan, dan tidak melanggar ketentuan perundang-undangan," sebutnya.
BACA JUGA:Warga Protes, Limbah Rumah Produksi Bebek Cemari Sawah
BACA JUGA:Diduga Arus Pendek Listrik, Rumah Warga di Gunung Jati Kebakaran
Menurut Fitrah, jika Kepala Dinas melakukan perikatan tanpa persetujuan atau melanggar prosedur, maka dapat dianggap sebagai penyalahgunaan wewenang atau perbuatan melawan hukum.
"Yang berpotensi menyebabkan perjanjian sewa-menyewa dinyatakan batal demi hukum."
"Kemudian mengakibatkan sanksi administratif, bahkan pidana, kepada Kepala Dinas yang bersangkutan, sesuai dengan UU Tipikor (Tindak Pidana Korupsi)," ujarnya.
BACA JUGA:Distan Kabupaten Cirebon Tergetkan Produksi Padi Terjaga
Ditambahkan Fitrah Malik, kesimpulannya adalah kepala dinas boleh melakukan perikatan sewa-menyewa barang/aset, dengan catatan harus mendapatkan persetujuan kepala daerah (bupati/walikota/gubernur).
"Paling penting, harus melalui prosedur yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Aset yang disewakan tidak boleh mengganggu fungsi layanan publik atau operasional Pemda," pungkasnya. (rdh)