Deddy Corbuzier Dilantik Jadi Staf Khusus Menhan RI, KPK Bilang Begini

Rabu 12-02-2025,06:00 WIB
Reporter : Moh Junaedi
Editor : Moh Junaedi
Deddy Corbuzier Dilantik Jadi Staf Khusus Menhan RI, KPK Bilang Begini

RADARCIREBON.COM - Artis sekaligus influencer Deddy Corbuzier resmi dilantik menjadi staf khusus Menteri Pertahanan RI.

Deddy Corbuzier dilantik langsung oleh Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin, Senin 10 Februari 2025.

Menyusul pelantikan ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melakukan koordinasi dengan Kementerian Pertahanan (Kemenhan) untuk membahas laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) dari Deddy Corbuzier ini.

BACA JUGA:Sinkronisasi Program, Edo-Ida Gelar Rapim Bersama SKPD se-Kota Cirebon

BACA JUGA:Terkait Efisiensi Anggaran, Pemprov Jabar Harapkan Surat Edaran Mendagri Turun

"Berdasarkan Peraturan KPK (Perkom) Nomor 3 Tahun 2024, staf khusus menteri termasuk kategori wajib LHKPN (WL). Perkom tersebut efektif berlaku enam bulan setelah ditetapkan, yaitu pada 1 April 2025," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di Jakarta, Selasa 11 Februari 2025.

Kendati demikian, KPK juga akan berkoordinasi dengan Kemenhan untuk memastikan apakah jabatan Staf Khusus Menteri setara dengan pejabat eselon I, II, atau III.

Hal ini penting mengingat dalam Permenhan Nomor 28 Tahun 2019, jabatan tersebut tercatat sebagai posisi yang wajib melaporkan LHKPN.

"KPK akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan Kementerian Pertahanan untuk memastikan apakah jabatan staf khusus menteri setara dengan pejabat eselon I, II, atau III, mengingat dalam Permenhan Nomor 28 Tahun 2019 jabatan tersebut tercatat sebagai WL," ujarnya lagi.

BACA JUGA:Ada Cap Go Meh, Calon Penumpang Kereta Api Harap Datang Lebih Awal dari Jadwal Keberangkatan

BACA JUGA:Bisnis Indosat Terus Bertumbuh Ditengah Masa Sulit Industri Telekomunikasi

Jika ternyata jabatan tersebut setara dengan pejabat eselon I, II, atau III maka Deddy Corbuzier wajib menyampaikan LHKPN paling lambat tiga bulan setelah pelantikan, yaitu pada 12 Mei 2025. 

Namun, jika tidak termasuk dalam kategori tersebut, batas waktu pelaporan akan dihitung dua bulan setelah Perkom 3 Tahun 2024 efektif berlaku, yaitu pada 1 Juni 2025.

"KPK siap untuk memberikan pendampingan dalam pengisian dan pelaporan LHKPN ini,"pungkasnya. (*)

Kategori :