BACA JUGA:Pohon Beringin Tumbang di Desa Bobos Dukupuntang, Sempat Macetkan Lalulintas
Setelah diundangkan semua peraturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah nomor 37 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini. (*)