SUMBERJAYA-Kurangnya pengetahuan dan kesadaran masyarakat umum maupun perangkat desa mengenai hukum, menimbulkan angka pelanggaran hukum masih tinggi. Hal ini ditanggapi oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Majalengka dengan rutin menyelenggarakan Program Pembinaan Masyarakat Taat Hukum (Binmatkum) di Kabupaten Majalengka. \"Program ini bertujuan untuk mewujudkan masyarakat taat, tertib dan berbudaya hukum yang dilakukan kejaksaan dalam rangka menjalankan tugasnya di bidang ketertiban dan ketentraman umum. Kebetulan Kecamatan Sumberjaya triwulan sekarang mendapatkan giliran,\" kata Kasie Intel Kajari Majalengka Noordien Kusumanegara kepada radar, kemarin (28/3). Noordien menyebutkan, program ini berupa penyuluhan yang membahas mengenai undang-undang korupsi dan sosialisasi Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa (UU Desa). Dua hal yang dititik beratkan dalam penyuluhan ini, karena berkaitan dengan besarnya dana yang akan diterima desa setelah UU Desa dijalankan. \"UU Desa yang telah berlaku akan memberikan kewenangan desa dan aparaturnya untuk mengelola keuangan dari APBN. Besarnya tak main-main, sekitar 10 persen dari total APBN. Sebagai cara pencegahan terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan, makanya kejaksaaan mengadakan program Binmatkum ini,\" tuturnya. Kegiatan tersebut lanjut Noordien, membahas tentang peran serta aparatur pemerintah dalam upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi. Binmatkum lebih jauh memberikan informasi terhadap aparatur pemerintah di wilayah Sumberjaya khususnya aparatur desanya mengenai segala sesuatu yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi. \"Kita mengambil beberapa contoh dari kasus yang menimpa beberapa kepala desa yang berurusan dengan hukum, kebanyakan mereka menyalahi aturan penggunaan dana bantuan baik secara langsung maupun tidak langsung. Ke depannya kasus-kasus tersebut tidak terjadi lagi, sehingga peruntukan dana tersebut dapat tersalurkan sesuai aturan yang berlaku,\" jelasnya. Di tempat yang sama, Camat Sumberjaya Drs Yoyo menyambut baik peran aktif kejaksaan dalam pembinaan hukum di wilayahnya. \"Sangat bermanfaat sekali, di sini para kepala desa atau kuwu bisa menambah wawasan sekaligus mendapatkan informasi dan bertanya langsung kepada narasumber,\" tutur Yoyo. Dikatakanya pula, UU Desa memberi kewenangan aparat desa dalam mengelola dana yang akan diterima dari APBN. \"Inti dari pengucuran dana ini titik beratnya pada pembangunan desa. Jadi bukan pemerintahan desa. Jangan sampai karena salah dalam pengelolaan pemerintah desa berurusan dengan aparat penegak hukum,\" pungkasnya. (gus)
Perangkat Desa Harus Melek Hukum
Sabtu 29-03-2014,12:43 WIB
Reporter : Dedi Darmawan
Editor : Dedi Darmawan
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 26-05-2026,09:31 WIB
Siswa Gagal Masuk Sekolah Maung Jangan Panik, Ini Skema dan Peluangnya di SPMB Jabar 2026
Selasa 26-05-2026,09:09 WIB
Furqon Mundur sebagai Kuasa Hukum Nashrudin Azis, Ada Kode Misterius di Ruang Sidang?
Selasa 26-05-2026,08:21 WIB
Alasan Toyota Agya Bekas Masih Diburu Pengguna: Ini Kelebihan, Tahun Terbaik, dan Tips Cek Mesin sebelum Beli
Selasa 26-05-2026,08:31 WIB
Persib Resmi Tunjuk Igor Tolic sebagai Pengganti Bojan Hodak, Era Baru Maung Bandung Dimulai
Selasa 26-05-2026,11:00 WIB
Dirut Perumda Tirta Jati Diisi Plt, DPRD Soroti Kesiapan Pemkab Cirebon
Terkini
Selasa 26-05-2026,22:06 WIB
Puncak Haji 2026 di Arafah, Jemaah dari Seluruh Dunia Panjatkan Doa Pengampunan
Selasa 26-05-2026,21:44 WIB
Juli, Jokowi ke Cirebon, Disambut Parade Gajah
Selasa 26-05-2026,21:06 WIB
Wow! Sapi Bantuan Presiden Prabowo di Cirebon Tembus 1.062 Kg Jelang Iduladha 2026
Selasa 26-05-2026,20:31 WIB
Kumpulan Doa Iduladha 2026 yang Dianjurkan Dibaca Setelah Salat Id, Lengkap dengan Artinya
Selasa 26-05-2026,20:00 WIB