Mimpi Basah saat Puasa: Apa Hukumnya? Simak Penjelasan Menurut Pendapat Ulama Fiqih

Senin 03-03-2025,00:00 WIB
Reporter : Tatang Rusmanta
Editor : Tatang Rusmanta

RADARCIREBON.COM - Mimpi basah adalah keluarnya mani secara tidak sadar dalam keadaan sedang tidur. 

Dalam konteks ibadah puasa, banyak umat Muslim yang bertanya-tanya apakah mimpi basah dapat membatalkan puasa atau tidak

 Untuk menjawab pertanyaan ini, kita akan mengulasnya berdasarkan pendapat para ulama fiqih.

1. Mimpi Basah dalam Islam

Mimpi basah merupakan peristiwa alami yang terjadi di luar kendali seseorang. Dalam Islam, keluarnya mani karena mimpi tidak dianggap sebagai dosa, karena seseorang tidak bisa mengendalikan apa yang terjadi saat tidur.

Ayat ini menegaskan bahwa manusia tidak akan diberi beban atas sesuatu yang berada di luar kemampuannya.

BACA JUGA:Berapa Gaji PPPK Paruh Waktu Tamatan SMA? Ternyata Bisa Bawa Pulang Segini

BACA JUGA:Teruntuk Bobotoh Persib, Simak Nih dari Pesan Marc setelah Persib Dibantai Persebaya

2. Hukum Mimpi Basah saat Berpuasa

Para ulama fiqih sepakat bahwa mimpi basah tidak membatalkan puasa. Hal ini didasarkan pada beberapa alasan, di antaranya:

a. Pendapat Mazhab Hanafi, Maliki, Syafi'i, dan Hanbali

Keempat mazhab utama dalam Islam, yaitu Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hanbali, berpendapat bahwa mimpi basah saat berpuasa tidak membatalkan puasa.

BACA JUGA:4 Menu Buka Puasa yang Aman Bagi Anda yang Memiliki Kolesterol Tinggi

BACA JUGA:Keajaiban Bulan Ramadhan, Jangan Lewatkan Malam Seribu Bulan

Sebab, puasa batal jika seseorang secara sengaja melakukan sesuatu yang membatalkan, seperti makan, minum, atau berhubungan suami istri.

Kategori :