Mimpi Basah saat Puasa: Apa Hukumnya? Simak Penjelasan Menurut Pendapat Ulama Fiqih

Senin 03-03-2025,00:00 WIB
Reporter : Tatang Rusmanta
Editor : Tatang Rusmanta

Sedangkan mimpi basah terjadi di luar kesadaran dan kehendak seseorang.

Imam An-Nawawi dalam kitab Al-Majmu' menjelaskan:

 "Jika seseorang bermimpi basah di siang hari bulan Ramadan, maka puasanya tidak batal, karena keluarnya mani bukan karena kesengajaan."

BACA JUGA:Bukannya Sahur, Remaja di Kaliwedi dan Depok Berniat Tawuran, Ditangkap Tim Patroli Polresta Cirebon

BACA JUGA:Imbas Keputusan KDM, Biro Perjalanan Sepakat Tak Layani Perjalanan Wisata ke Jawa Barat

b. Pendapat Ibnu Qudamah

Ibnu Qudamah dalam kitab Al-Mughni juga menegaskan bahwa mimpi basah tidak membatalkan puasa. Ia menyatakan:

"Jika seseorang mengalami mimpi basah, maka tidak ada kewajiban baginya selain mandi junub. Hal ini tidak mempengaruhi puasanya karena terjadi tanpa kehendaknya."

3. Kewajiban Setelah Mimpi Basah saat Puasa

Meskipun tidak membatalkan puasa, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan setelah mengalami mimpi basah saat berpuasa:

1. Wajib mandi junub sebelum melaksanakan ibadah yang memerlukan kesucian, seperti shalat.

2. Tidak perlu mengqadha puasa, karena puasanya tetap sah.

3. Tetap menjaga kebersihan, baik pakaian maupun tempat tidur.

Nah, dengan demukian mimpi basah saat puasa tidak membatalkan puasa menurut kesepakatan para ulama fiqih. Hal ini karena terjadi di luar kehendak seseorang.

Namun, orang yang mengalaminya tetap wajib mandi junub agar bisa melaksanakan ibadah lainnya dengan sempurna.

Oleh karena itu, umat Muslim tidak perlu khawatir jika mengalami mimpi basah saat berpuasa, karena puasanya tetap sah dan tidak perlu diganti.

Kategori :