Hakim Tolak Eksepsi Andi Mallarangeng

Rabu 02-04-2014,10:23 WIB
Reporter : Dian Arief Setiawan
Editor : Dian Arief Setiawan

JAKARTA - Mantan Menpora Andi Mallarangeng gagal meyakinkan hakim Pengadilan Tipikor bahwa persidangan dirinya tidak perlu diteruskan. Dalam sidang putusan sela yang digelar kemarin, hakim menolak segala pembelaan Andi. Sehingga, sidang untuk mengadili dirinya bisa dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi. Menurut Ketua Majelis Hakim Haswandai saat membacakan putusan sela mengatakan, pembelaan Andi dan kuasa hukumnya lemah. Tidak memiliki dasar kuat untuk membatalkan perkara yang dituduhkan KPK kepada mantan petinggi Partai Demokrat itu. \"Menyatakan surat dakwaan jaksa penuntut umum sah menurut hukum,\" ujarnya. Alasan hakim, dakwaan KPK sudah sesuai dengan Pasal 143 ayat 2 huruf c KUHAP. Sebab, sudah merumuskan dasar hukum dan perbuatan Andi Mallarangeng. Hakim tidak sepakat kalau dakwaan jaksa disebut tidak benar dan tidak cermat. Apalagi, waktu dan tempat perbuatan Andi juga sudah diuraikan. \"Tidak ada alasan hukum, untuk mengabulkan permintaan terdakwa dan membatalkan persidangan,\" terangnya. Hakim balik menyebut pembelaan Andi justru kurang tepat. Sebab, sudah masuk ke materi yang dituduhkan KPK. Lantaran sudah masuk materi perkara, harus dibuktikan dalam persidangan. Materi yang dimaksud adalah soal kerugian negara, dan penyalahgunaan wewenang serta jabatan. KPK sendiri mendakwa Andi telah memperkaya diri sendiri, dan orang lain dalam proyek senilai Rp 2,5 triliun. Sidang akan dilanjutkan pada Senin (7/4) pekan depan dengan menghadirkan lima orang saksi. (dim/kim)

Tags :
Kategori :

Terkait