4. Dikecualikan bagi sekolah SD dan SMP negeri yang sudah memiliki perjanjian kerja sama dengan sekolah lain di luar Kabupaten Purwakarta, dapat melaksanakan kunjungan terbatas atau Benchmarking.
Surat larangan tersebut, ditembuskan kepada Penjabat Bupati Purwakarta dan juga Dewan Pendidikan.
Jadi, bagi sekolah yang melanggar surat edaran tersebut siap-siap akan dikenakan sanksi. (*)