Teja Suar Ada Pengurus Baru dan Pampang 12 Butir Pernyataan

Rabu 02-04-2014,11:23 WIB
Reporter : Dian Arief Setiawan
Editor : Dian Arief Setiawan

CIREBON-Bagaimana perkembangan Masjid Teja Suar. Ternyata ada beberapa hal baru, antara lain sudah tidak ada pengurus DKM yang sebelumnya diketuai oleh Karya, kini ada pengurus masjid baru tangan kanan Achmad Berliana Zulkifly (Ade Bum). Menurut informasi yang diperoleh radarcirebon.com, pengurus DKM tersebut telah menyerahkan kunci kepada H Maulwi Saelan di Jakarta. Itu terjadi setelah ada seseorang yang tiba-tiba langsung menyatakan dirinya sebagai imam rawatib di Masjid Teja Suar tersebut. Selain itu, di papan pengumuman masjid juga dipmapang 12 Butir Fakta Terpampang di Papan Pengumuman Masjid Teja Suar. Bahwa H. Maulwi Saelan sudah menjual tanah dan bangunan du Jalan Tuparev berdasarkan Akta Jual Beli tertanggal 12 dan 17 Desember 2014 kepada Pembeli bernama Achmad Berliana Zulkifly. Demikian bunyi salah satu point dari 12 butir yang tertuang di sebaran salinan copy dan tertempel di papan pengumuman masjid Teja Suar, berjudul Kenyataan dan Fakta, Saat radarcirebon.com menyambangi Masjid Teja Suar, pukul 08.45 WIB, Rabu (2/4) disambut Pengurus Masjid yang baru, sebelumnya dijabat Karya, Aa Hamzah HMS. Masih terkait sebaran tersebut, point selanjutnya, bahwa balik nama sertifikat tidak perlu izin Penjual cukup dasarnya Akta Jual Beli. Bahwa di BPN sertifikat tanah dan bangunan tercatat sudah menjadi hak miliknya Achmad Berliana Zulkifly. Dalam dokumen itu, disebutkan kepemilikan Achmad Berliana Zulkifly sudah sesuai dengan syariah agama dan hukum perundangundangan yang berlaku, antara lain, sesuai surat dari Imam Besar Masjid Istiqlal Bapak Ali Mustofa Yaqub dan MUI Provinsi Jawa Barat serta UU Pertanahan. \"Bahwa H. Maulwi Saelan tidak beretika menuduh kesalahan orang lain dan menyampaikannya di depan umum tanpa terlebih dahulu mengklarifikasinya dan menyelesaikannya secara internal, apalagi tuduhan tersebut disampaikan setelah terjadinya jual beli,\" bunyi sebaran tersebut. Menurut dokumen itu, H. Maulwi Saelan tidak santun dan tidak baik menuduh kesalahan orang lain dan ingin membatalkan jual beli setelah surat tanah sudah beralih kepemilikan kepada orang lain. Lebih lanjut, setoran pajak adalah bukti H. Maulwi Saelan sudah selesai bertransaksi dan menerima uang pembayaran tanah, oleh karenanya setoran pajak tersebut kehendak dan kewajibannya H. Maulwi Saelan sendiri. Masih dalam dokumen itu, butir 8, perlu dipahami, Masjid Teja Suar dibangun dengan biaya pribadi H. Maulwi Saelan dan belum ia wakafkan yang menurut ulama memperbolehkan dijual. \"Achmad Berliana Zulkifly kepada masyarakat muslim sudah menganggarkan pembangunan Masjid baru di Jalan Cempaka dan rencana jalan lurung dari Jalan Tuparev ke Jalan Cempaka,\" bunyi butir 9. Berikutnya, bahwa H. Maulwi Saelan menghentikan pembangunan masjid yang baru di Jalan Cempaka. Dalam dokumen tersebut juga ditawarkan opsi terbaik, kewajiban H. Maulwi Saelan untuk melanjutkan pembangunan masjid baru di Jalan Cempaka dan mewakafkan untuk kepentingan ibadah. (wb)

Tags :
Kategori :

Terkait