CIREBON, RADARCIREBON.COM - Sebanyak 15 kasus peredaran dan penyalahgunaan narkoba dalam kurun waktu Februari hingga pertengahan Maret 2025 berhasil diungkap Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polresta Cirebon.
Kasus-kasus yang diungkap tersebut terdiri dari dua kasus peredaran sabu-sabu, 12 kasus peredaran obat keras terbatas tanpa izin, dan satu kasus tembakau sintetis.
Dari pengungkapan 15 kasus tersebut, sebanyak 17 tersangka turut diamankan. Para pelaku ditangkap di berbagai wilayah, termasuk Kecamatan Gegesik, Jamblang, Sumber, Sedong, Lemahabang, Pabuaran dan Ciledug.
BACA JUGA:Dedi Mulyadi Hapus Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor, Begini Respon Kepala Bapenda Jabar
BACA JUGA:Kunjungan ke Cirebon, Wamen Dikdasmen Enggan Diwawancarai, Begini Kata Humas LP Al-Hikmah
Ada beberapa tersangka juga diamankan dari hasil pengembangan kasus di luar Cirebon.
Dalam menjalankan aksinya, para pelaku menggunakan berbagai modus operandi, mulai dari transaksi langsung hingga pembayaran tunai di tempat.
Namun, metode klasik ‘tempel’ atau mapping masih menjadi cara utama mereka dalam mengedarkan barang haram tersebut.
"Selama Februari hingga pertengahan Maret 2025, kami berhasil mengungkap 15 kasus dengan total 17 tersangka," ujar Kapolresta Cirebon, Kombes Sumarni saat menggelar konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Rabu 19 Maret 2025.
BACA JUGA:8 Poin Penting SE BKN Terbaru, Calon PPPK dan CPNS 2024 Seluruh Indonesia Harus Tahu
Kombes Pol Sumarni menjelaskan, modus yang digunakan para pelaku masih memakai cara lama, yakni sistem tempel.
"Dari tangan para tersangka, kami menyita berbagai barang bukti, antara lain sabu-sabu seberat 1,45 gram, tembakau sintetis 2,64 gram, serta 208.612 butir obat keras yang terdiri dari hexymer, tramadol, eksimer dan DMP," jelasnya.
Sumarni menegaskan, bahwa seluruh tersangka telah ditahan di ruang tahanan Polresta Cirebon untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.