Perang Terhadap Narkoba, Polresta Cirebon Berhasil Ungkap 15 Kasus dalam Kurun Waktu Sebulan Setengah

Rabu 19-03-2025,19:39 WIB
Reporter : Dedi Haryadi
Editor : Moh Junaedi

"Untuk kasus peredaran sabu-sabu, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat 1 dan 2 jo Pasal 112 ayat 1 dan 2 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Para tersangka dihukum maksimal 20 tahun penjara serta denda hingga Rp13 miliar," tegasnya.

BACA JUGA:Nunggu Orderan Penumpang Pulang, Travel Gelap Berubah Jadi Ojol

BACA JUGA:Pemkab Cirebon Terima Sertifikat Kekayaan Intelektual Komunal, Batik Cirebon Kian Diakui

BACA JUGA:HMJ PBA Gelar Kegiatan Ramadhan Merajut Kebersamaan dan Menebar Kebaikan

Kapolresta Cirebon Kombes Pol Sumarni menyebutkan, 14 tersangka pengedar obat keras tanpa izin dikenakan Pasal 435 jo Pasal 138 ayat 2 dan 3 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Sediaan Farmasi.

"Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar. Dengan pengungkapan kasus ini, kami memperkirakan sekitar 50 ribu orang bisa terhindar dari penyalahgunaan narkotika dan obat keras," sebutnya.

Mantan Kapolres Subang ini menuturkan, pihaknya akan terus memberantas peredaran narkoba dan mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait narkotika di lingkungan sekitar. (rdh)

Kategori :