Walikota Cirebon Cabut SE yang Melarang Live Music Selama Ramadan, Begini Respons Pekerja Seni

Senin 24-03-2025,09:01 WIB
Reporter : Azis Muhtarom
Editor : Tatang Rusmanta
Walikota Cirebon Cabut SE yang Melarang Live Music Selama Ramadan, Begini Respons Pekerja Seni

Selain itu, untuk kegiatan ngabuburit hingga pukul 17.30 WIB. Sedangkan di pusat perbelanjaan mengikuti jam operasional yang berlaku.

BACA JUGA:Info Mudik: Penumpang Kereta di Stasiun Kejaksan Cirebon Naik 230 Persen

BACA JUGA:3 Jenis Air Rebusan Daun untuk Menurunkan Gula Darah: Manfaat dan Cara Konsumsinya

Kota Cirebon menegaskan pengawasan pelaksanaan aturan ini akan dilakukan oleh Tim Pengawasan Penyelenggaraan Usaha Kepariwisataan. Sementara penegakan hukum terhadap pelanggaran akan ditindak oleh perangkat daerah terkait.

Surat Edaran ini berlaku sejak tanggal di tandatangani, sekaligus mencabut Surat Edaran Wali Kota Cirebon Nomor : 500.13.1/SE.5-DISBUDPAR tentang Pengaturan Operasional Usaha Kepariwisataan Selama Bulan Suci Ramadhan 1446 H Tahun 2025 di Kota Cirebon.

Kategori :