Lucky Hakim Bakal Dipanggil Kemendagri, Buntut Liburan ke Jepang Tanpa Izin

Senin 07-04-2025,19:41 WIB
Reporter : Moh Junaedi
Editor : Moh Junaedi

Untuk saat ini, Kemendagri akan terlebih dahulu memanggil Lucky Hakim guna mendengarkan penjelasannya secara langsung.

"Sesuai dengan peraturan, pelanggaran dapat dikenai sanksi berupa pemberhentian sementara selama tiga bulan."

BACA JUGA:Wakapolres Cirebon Kota Tolong Anak Terjatuh dari Tangga Toilet saat Acara Grebek Syawal

BACA JUGA:Asuransi Astra Daur Ulang Seragam Lama Jadi Produk Bernilai Baru

"Sanksi tersebut dijatuhkan oleh presiden untuk gubernur dan wakil gubernur, atau oleh menteri untuk bupati atau wakil bupati serta wali kota atau wakil wali kota," tegas Bima.

Diketahui, peraturan lengkap terkait perizinan itu tertuang pada Pasal 76 ayat (1) huruf i Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. (*)

Kategori :