Siti Fadhilah Resmi Jadi Tersangka KPK

Sabtu 05-04-2014,10:30 WIB
Reporter : Dian Arief Setiawan
Editor : Dian Arief Setiawan

JAKARTA - Babak baru proses hukum terhadap mantan Menteri Kesehatan (Menkes) Siti Fadhilah Supari dimulai. Kemarin, Jubir KPK Johan Budi SP mengumumkan bahwa anggota Dewan Pertimbangan Presiden (watimpres) itu resmi menjadi tersangka KPK. Dia dituduh telah memfasilitasi terjadinya tindak pidana korupsi. Dalam pengumumannya, Johan menjelaskan penyidik telah menemukan dua alat bukti untuk menjerat Siti Fadhilah. Gelar perkara dilakukan KPK setelah kepolisian resmi melimpahkan berkas perkara pada akhir Maret lalu. \"SFS (Siti Fadhilah Supari), selaku Menkes 2004-2009 ditetapkan menjadi tersangka,\" ujarnya. Oleh KPK, dokter ahli jantung itu diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 jo Pasal 15 UU Pemberantasan tindak Pidana Korupsi jo Pasal 56 ayat 2. Menariknya, selain disebut memperkaya diri sendiri, Siti Fadhilah disebut telah memfasilitasi terjadinya korupsi. Itu terlihat dari diterapkannya Pasal 15 tentang pembantuan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana korupsi. Sedangkan Pasal 56 ayat 2 KUHP juga menitikberatkan pada mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan. Sesuai aturan UU, Siti Fadhilah Supari terancam hukuman maksimal 20 tahun. Namun, hingga kini dia mengaku belum tahu pasti berapa kerugian negara versi KPK. \"Belum tahu, masih dihitung. Ini merupakan pelimpahan kasus dari kepolisian,\" terangnya. Penetapan pasal itu berbeda dengan yang dilakukan polisi. Oleh Korps Bhayangkara dianggap melanggar Pasal 2 dan 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 56 KUHP. Namun, penyidikan tak kunjung selesai dan jaksa penuntut umum berkali-kali mengembalikan berkas perkara ke kepolisian. Saat ditanya kapan Siti Fadhilah akan masuk penjara, Johan mengaku belum tahu pasti. Bisa jadi tidak dalam waktu dekat karena KPK masih perlu memeriksa para saksi. Johan juga menyebut soal keputusan penahanan, mutlak ada di tangan para penyidik. Lebih lanjut dia menjelaskan, ditetapkannya pasal memberi fasilitas untuk melakukan kejahatan memungkinkan adanya tersangka lagi. Meski tidak menjelaskan siapa, tetapi sosok yang difasilitasi bisa saja dalam posisi tidak aman. \"Jaksa melihat ada kemungkinan pihak-pihak lain terlibat kasus tersebut,\" tuturnya. Penetapan tersangka bisa jadi berakibat pada jabatan Siti Fadhilah sebagai Watimpres juga berakhir. Sebab, Johan menyarankan agar presiden melihat lagi posisi Siti Fadhilah. Sementara Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengatakan kalau proses penyidikan Siti Fadhilah akan diulang. Jadi, KPK tidak serta merta meneruskan hasil penyidikan dari Mabes Polri. \"Berdasar pasal itu, kita akan mengulang proses penyidikannya,\" jelasnya. Pria yang akrab disapa BW itu menambahkan, penetapan Siti Fadhilah membuat KPK lebih mudah dalam mengusut kasus alkes. Seperti diketahui, selain Ratna Dewi Umar yang sudah jadi terpidana, pengadilan juga sudah memvonis mantan Kepala Pusat Penanggulangan Krisis Kementerian Kesehatan, Rustan Pakaya, dan mantan Sekretaris Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat, Sutedjo Yuwono. Tetapi, hingga kini pihak swasta belum dijadikan tersangka oleh lembaga antirasuah. BW menyebut penetapan Siti Fadhilah akan memulai proses untuk menjerat pihak swasta. Seperti pernah diberitakan, pihak swasta yang muncul dalam persidangan adalah nama Bambang Tanoesodibyo. Nama saudara kandung Cawapres Partai Hanura, Hary Tanoesodibyo itu muncul karena menjadi mitra Kemenkes. Dia menjabat sebagai Direktur PT Prasasti Mitra. \"Di KPK sudah ada tersangka, terdakwa dan sebagian sudah diadili. Dengan begitu informasi kita jadi lebih lengkap,\" terangnya. Mantan advokat itu meyakinkan bahwa penelusuran kasus alkes akan semakin mudah. Sebab, KPK sudah memiliki banyak keterangan, bukti, dan informasi. Tinggal menyatukannya lagi dengan terlebih dahulu melakukan verifikasi. Penetapan status tersangka anggota Wantimpres Siti Fadilah Supari ikut menjadi perhatian Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Menurut Juru Bicara Kepresidenan Julian Aldrin Pasha, Presiden SBY mengikuti perkembangan kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan buffer stock. Presiden pun sudah mengetahui bahwa Siti telah ditetapkan sebagai tersangka. \"Presiden mengikuti kasus ini ya,\" kata Julian di istana tadi malam. Julian mengakui penetapan status tersangka tersebut akan berpengaruh pada posisi Siti dalam Wantimpres. Namun, dia menegaskan bahwa saat ini Presiden masih menunggu proses hukum yang sedang berlangsung di KPK. Sebab, status Mantan Menkes tersebut belum memiliki kekuatan hukum tetap. \"Kita masih memegang azaz praduga tak bersalah dan ini proses (hukum) yang harus diikuti. Jadi kita tunggu dulu, karena ini kan baru tersangka,\" papar Julian. Namun, lanjut Julian, jika akhirnya yang bersangkutan menyandang status terdakwa, maka Presiden SBY akan mempertimbangkan posisi Siti sebagai anggota Wantimpres. Dia menuturkan, Presiden akan bertindak tegas bagi siapapun yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi, sekalipun yang bersangkutan anggota Kabinet ataupun Wantimpres. SBY tidak akan ragu mencopot pihak-pihak tersebut. \"Jadi tanpa kecuali, bagi siapapun yang berada di jajaran Kabinet atau Wantimpres, jika putusannya sudah berkekuatan hukum tetap, maka yang bersangkutan dipastikan tidak lagi menjalani posisi yang ditempati saat ini,\" imbuhnya. (dim/ken)

Tags :
Kategori :

Terkait