Warga Hulubanteng Demo dan Tahlilan di Depan Kantor Bupati Cirebon

Jumat 11-04-2025,10:00 WIB
Reporter : Cecep Nacepi
Editor : Leni Indarti Hasyim
Warga Hulubanteng Demo dan Tahlilan di Depan Kantor Bupati Cirebon

CIREBON, RADARCIREBON.COM - Puluhan warga Desa Hulubanteng, Kecamatan Pabuaran melakukan aksi unjukrasa di depan kantor Bupati Cirebon, Kamis siang (10/4/2025). Mereka merasa kecewa atas kinerja kuwu dan aparaturnya, sehingga meminta Kuwu dipecat.

Dalam aksinya itu, ditengah teriknya matahari, para mendemo melakukan aksi talilan, mendoakan agar hajatnya untuk mengaduh ke Bupati Cirebon terlaksana dan terjawab.

Eka Andri selaku Koordinator aksi mengatakan, ada empat tuntutan yang ingin disampaikan oleh pihaknya. Yang pertama adalah adanya tidak pidana pungli di Desa Hulubanteng. Yakni dana PTSL yang harusnya hanya Rp 150.000 justru dipungut biaya yang jauh lebih besar.

"PTSL sendiri berdasarkan surat keterangan tiga menteri, anggaranya Rp150.000. Tapi, ternyata ditariknya lebih. Ada yang Rp650.000, Rp800.000, Rp1.200.000, dan sebagainya," papar Eka Andri kepada Radar Cirebon.

BACA JUGA:Inilah Strategi Dedi Mulyadi Hadapi Tekanan Ekonomi Global Atas Barang Ekspor Jabar

Katanya, Kuwu dinilai membuat keresahan terhadap masyarakat yang menimbulkan kerawanan sosial. Banyak hal terkait dengan kebijakan, kebijakannya tidak sesuai. Misalnya, disuruhnya beli gelas ternyata dapatnya piring, sehingga membuat masyarakat resah.

"Kuwu tidak  mementingkan apa yang diamanatkan oleh undang-undang. Di situ tertera bahwa setiap pembangunan itu berdasarkan sesuai dengan yang dibutuhkan atau yang urgent. Tapi itu semua tidak dilakukan. Bahkan sudah ada empat tahun yang lalu itu belum dikerjakan sampai hari ini," terangnya.

Poin yang ketiga ini, adalah tindak penyelenggunaan wewenang atau jabatan, seperti pergantian perangkat Desa yang dianggap terlalu sering. Sehingga, dianggap sewenang-wenang oleh masyarakat. Yang terkahir adalah penyalahgunaan anggaran tahun 2022, 2023, dan 2024.

Atas poin tersebut, masyarakat Hulubanteng yang datang, meminta agar Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cirebon memberikan sanksi kepada Kuwu yang saat ini menjabat.

BACA JUGA:Tiga Ruas Jalan di Cirebon Timur Tahun Ini Diperbaiki, Berikut Daftarnya

Aksi unjukrasa tersebut kemudian ditemui oleh Asisten Daerah (Asda)1, Mohammad Syafruddin dengan dan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Cirebon, Nanan Abdul Manan.

Pada kesempatan itu, Mohammad Syafruddin mengatakan, pihaknya akan melakukan pemanggilan kepada pihak Kuwu terkait, pada Jum'at besok.

"Kami sudah mencatat yang menjadi tuntutan, ada 8 poin, terkait kebijakan Kuwu, keluhan ini ini kami terima.   kami jawab dari administratif dan kami akan jawab terkait pengawasan juga. Besok kita akan lakukan pemanggilan kedua untuk Kuwu Hulubanteng," paparnya.

Di tempat sama, Kepala DPMD Kabupaten Cirebon, Nanan Abdul Manan mengatakan, pihaknya sudah menindaklanjuti laporan warga sejak Oktober 2024. Ia mengaku telah melakukan monitoring langsung ke lapangan dan memanggil Kuwu Hulubanteng, Tirjo untuk klarifikasi.

BACA JUGA:Timnas Sepakbola Pantai Indonesia Naik Peringkat Dunia, Erick Thohir Sampaikan Kata-kata Seperti Ini

"Pemanggilan pertama dilakukan pada 14 Maret 2025. Dalam pertemuan itu, Kepala Desa menandatangani surat pernyataan berisi komitmen untuk menyelesaikan sejumlah kewajiban, termasuk pengembalian temuan Inspektorat tahun 2022 dan 2023," ujar Nanan.

Dalam isi surat pernyataan itu, Kuwu juga diminta melaksanakan kegiatan yang tertunda pada tahun anggaran 2024 serta memastikan penyusunan APBDes 2025 melalui mekanisme musyawarah desa.

"Ini bukan formalitas. Sudah ada dua kepala desa sebelumnya yang kami berhentikan karena tidak memenuhi komitmen serupa. Jika tidak ada progres dalam dua minggu, proses sanksi akan kami jalankan," tegas Nanan.

Jika hingga tiga kali pemanggilan tidak membuahkan hasil, maka proses pemberhentian kepala desa akan ditempuh melalui jalur resmi. "Kami mohon masyarakat bersabar. Semua laporan akan kami tindak lanjuti sesuai prosedur yang berlaku. Yang terpenting, penanganan dilakukan secara objektif dan berdasarkan regulasi," tutupnya. (cep)

BACA JUGA:Timnas Sepakbola Pantai Indonesia Naik Peringkat Dunia, Erick Thohir Sampaikan Kata-kata Seperti Ini

Kategori :