Kepala Balai TNGC Jawab Tudingan Pemanfaatan Sumber Air Ilegal di Gunung Ciremai
Kepala Balai Taman Nasional Gunung Ciremai (BTNGC), Toni Anwar.-Bubud Sihabudin-Radarcirebon.com
RADARCIREBON.COM – Kepala Balai Taman Nasional Gunung Ciremai (BTNGC), Toni Anwar, memberikan klarifikasi resmi setelah menemui massa Aliansi Masyarakat Kuningan (ALAMKU) yang berunjuk rasa di depan kantor BTNGC, Rabu (10/12/2025).
Dalam pernyataannya, Toni menegaskan bahwa pihak balai sedang melakukan penataan menyeluruh terkait pemanfaatan sumber mata air di kawasan Gunung Ciremai.
Toni mengakui bahwa masih ada sejumlah titik pemanfaatan air yang belum mengantongi izin lengkap, terutama di kawasan Palutungan.
Ia menyebut sekitar 15 titik tengah dalam proses peneguran dan diarahkan untuk segera mengurus perizinan ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
BACA JUGA:Demo di Depan BTNGC Kuningan, Ini Dia 2 Tuntutan Utama ALAMKU
BACA JUGA:4 Tersangka Komplotan Ganjal ATM Lintas Provinsi Ditangkap di Cirebon
Menurut Toni, sebagian aktivitas tersebut telah berlangsung jauh sebelum dirinya menjabat sebagai Kepala Balai.
Dalam dialog terbuka bersama massa aksi, Toni memastikan BTNGC tidak memberi ruang terhadap praktik pungutan liar maupun tindakan koruptif.
Semua proses administrasi dan perizinan, kata dia, dijalankan secara transparan dan mengikuti ketentuan kementerian.
“Saya menjamin tidak ada pungli atau korupsi di BTNGC. Semua prosedur mengikuti ketentuan kementerian,” tegasnya.
BACA JUGA:Pacu Adrenalin di Yamaha Cup Race, Tasikmalaya Bergemuruh Ribuan Penonton Terpukau
Toni juga menjelaskan bahwa penghentian total pemanfaatan air tanpa izin tidak bisa dilakukan secara tiba-tiba.
Langkah tersebut dinilai berpotensi menimbulkan dampak sosial dan ekonomi bagi masyarakat yang selama ini menggantungkan mata pencaharian dari sumber air tersebut. Penjelasan itu telah ia sampaikan langsung kepada Bupati Kuningan.
Terkait permintaan ALAMKU mengenai data titik air ilegal, Toni menegaskan bahwa pihak balai telah berkali-kali mengirimkan surat resmi kepada para pemanfaat air agar segera mengajukan izin.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


