Kuasa Hukum AQJ Heran Polisi Tak Segera Kirim SP3

Senin 07-04-2014,09:59 WIB
Reporter : Dian Arief Setiawan
Editor : Dian Arief Setiawan

CIREBON - Tidak kunjung diberikannya surat penghentian penyidikan perkara (SP3) oleh Polres Kuningan terkait kasus kematian Abdul Qodir Jaelani (19), mengundang tanya kuasa hukum AQJ, Yanto Irianto SH. Saat ditemui Radar di kantornya di Perumahan Griya Mukti Kedawung, Yanto mengatakan pihaknya hingga kini merasa heran dengan tidak diberikannya SP3 kepada pihak kuasa hukum ataupun keluarga, padahal menurutnya sudah lebih dari dua minggu Polres Kuningan menggelar konferensi pers dengan media dan menyatakan, dari hasil otopsi tidak ditemukan tindak kekerasan pada tubuh AQJ, sehingga pihak penyidik akhirnya menerbitkan SP3. Namun pihaknya mengaku hingga sekarang tidak pernah menerima salinan atupun bentuk fisik dari SP3 tersebut. “Jika benar kematian korban bukan dari akibat tindak pidana, silakan polres mengirimkan SP3 tersebut ditembuskan kepada kami selaku kuasa hukum supaya status hukumnya jelas,” ujarnya. Ia pun mengkritisi beberapa langkah yang ditempuh pihak penyidik dalam hal ini Polres Kuningan, yang membuat keluarga kebingungan saat menerima surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (SP2HP) pertama tertanggal 2 April dari penyidik, sedangkan sebelumnya pada 19 Maret 2014 korban terlebih dahulu menerima SP2HP keempat tertanggal 19 Maret 2014. “Lalu bagaimana kita bisa mengambil langkah selanjutnya, kalau SP2HP saja rancu. Itu pun yang terakhir dikirim sekaligus sebanyak tiga SP2HP,” bebernya. Ketua LBH Pancaran Kasih pun menyayangkan sikap dari Polres Kuningan yang tidak pernah mengirimkan tembusan kepada pihak kuasa hukum. Dia menyayangkan SP2HP hanya dikirimkan kepada pihak keluarga yang notabene tergolong awam untuk masalah hukum. “Padahal pihak korban sudah memberikan kuasa, tapi kita tidak pernah dapat tembusan,” ungkapnya. Pihaknya sampai saat ini masih yakin dan percaya terhadap ucapan Kapolda Jabar Irjen Pol Drs M Iriawan SH MM MH pada 04 Februari 2014 lalu di beberapa media massa cetak dan elektronik saat kunjungan ke Polres Kuningan, bahwa kasus kematian AQJ adalah delik murni dan menurut menurutnya, Kapolda sendiri yang mengatakan bahwa kematian AQJ tidak wajar yang artinya ada unsur pidana. ”Kita tim kuasa hukum yakin kematian korban akibat tindak pidana yang patut diduga dapat digolongkan dalam pasal 351 KUHP, 304 KUHP, 306 KUHP, 306 KUHP, 359 KUHP, 360 KUHP,” pungkasnya. (dri)

Tags :
Kategori :

Terkait