Sebelum Pensiun, Targetkan Perda Desa

Senin 07-04-2014,13:19 WIB
Reporter : Dian Arief Setiawan
Editor : Dian Arief Setiawan

**Tunggu Diterbitkannya Peraturan Pemerintah dari Undang-Undang Desa MAJALENGKA – Sebanyak 50 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Majalengka periode 2009-20014 bakal mengakhiri masa baktinya pada 5 Agustus 2014 mendatang. Sebelum \"pensiun\", dewan menjanjikan bakal memberi kado perpisahan berupa peraturan daerah (perda) turunan dari Undang-Undang (UU) No 6 tahun 2014 tentang Desa. Anggota DPRD Majalengka dari fraksi PPP H Pepep Saeful Hidayat SIKom menyebutkan, sebelum mengakhiri masa bakti sebagai anggota DPRD, hampir seluruh anggota dewan sepakat bakal menuntaskan pembuatan perda sebagai turunan dari UU Desa ini, sebagai kado perpisahan yang manis kepada seluruh masyarakat desa. Meski demikian, untuk membuat regulasi hukum turunan ini, pihaknya juga masih menunggu payung hukum turunan dari UU Desa berupa Peraturan Pemerintah (PP) yang menurut kabar, rencananya pemerintah pusat bakal menerbitkannya pada Mei 2014 mendatang. \"Ketika PP turunan dari UU Desa telah diterbitkan pemerintah pusat pada bulan Mei nanti, kita langsung bergerak dan kerja cepat untuk menuntaskan pembuatan perda turunannya. Mudah-mudahan pada bulan Juli, atau sebelum berakhirnya masa bakti kita, Majalengka sudah ada Perda turunan dari UU Desa,\" kata Ketua Parade Nusantara Jawa Barat ini. Dijelaskan, pembuatan Perda turunan dari UU Desa ini, bertujuan agar amanat dari UU tersebut yang menganggarkan alokasi dana sebesar Rp1 miliar dari APBN untuk setiap desa, bisa direalisasikan dan disalurkan ke seluruh desa di Majalengka, yang manfaatnya bisa dipergunakan sebesar-besarnya bagi kepentingan masyarakat desa. Namun, dia berpesan kepada seluruh kepala desa dan perangkat desa lainnya, untuk punya pemikiran dan konsep yang matang pada setiap kegiatan perencanaan pembangunan di desanya masing-masing. Disamping itu, mereka juga diharapkan dapat terus meningkatkan kemampuan pengelolaan anggaran secara profesional, akuntabilitas, transparan. Hal ini, agar menghindari penyalahgunaan dan penyelewengan, atau bahkan ketidakmampuan kelola anggaran yang berujung pada urusan hukum. \"Yang sudah berjalan, pemerintah desa diberikan anggaran Rp100 juta-Rp300 juta dari dana alokasi desa (DAD), sekarang dengan diberlakukannya UU Desa minimalnya setiap desa akan mendapatkan anggaran sedikitnya Rp1,2 miliar. Jadi, harus benar-benar bisa dikelola secara tepat,\" kata Ketua DPC PPP ini. Dia menambahkan, sejak awal dibentuknya UU Desa ini, bertujuan agar masyarakat desa bisa lebih maju dan sejahtera. Karena mustahil jika negara ini ingin maju, tanpa masyarakat adanya kemajuan dari masyarakat desa itu sendiri. Karena lahirnya republik ini, tidak lain asalnya dari keberadaan desa di dalamnya. Malahan, kata dia, yang sebelum-sebelumnya terjadi justru ada ketimpangan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat di desa, dengan di perkotaan. Dengan adanya UU Desa yang dilengkapi dengan PP dan Perda, dia optimis jika permasalahan belum setaranya pembangunan di desa dengan di perkotaan, akan terselesaikan. Sementara ini, Kepala Desa Sukadana Kecamatan Malausma, Amir Hamzah menambahkan, jika benar DPRD Majalengka bakal membuat perda turunan UU Desa dalam waktu dekat ini, merupakan hal positif yang bisa jadi bakal mendapatkan sambutan baik dari seluruh kepala desa dan masyarakat desa lainnya. Pasalnya, dengan adanya payung hukum turunan ini, maka berbagai macam amanat yang tertuang dalam pasal-pasal UU Desa termasuk amanat pengalokasian anggaran minimal Rp1 miliar per desa, bisa segera terealisasi demi percepatan pembangunan desa dan peningkatan kesejahteraan masyarakat di desa. (azs) Foto: Pepep Saeful Hidayat

Tags :
Kategori :

Terkait