Angket Mafia Pajak Kandas

Rabu 23-02-2011,07:22 WIB
Reporter : Dedi Darmawan
Editor : Dedi Darmawan

JAKARTA- Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) boleh jadi bernafas lega. Sebab, hak angket kasus mafia pajak yang sebelumnya kencang disuarakan para legislator, tadi malam (22/2) kandas. Setelah melalui proses perdebatan yang cukup panjang dan dipenuhi hujan interupsi di sidang paripurna DPR, kubu penolak angket berhasil menang tipis dengan selisih dua suara dalam voting terbuka. Kubu yang menerima didukung 264 suara, sedangkan yang menolak mendapat 266 suara. “Jadi, hak angket ini ditolak,” kata Ketua DPR Marzuki Alie lantas mengetok palu sidang, tadi malam. Sebelum dilakukan voting, sikap fraksi-fraksi terbelah. Kubu yang mendukung usulan angket berasal dari fraksi PDIP, Golkar, PKS, dan Partai Hanura. Sedangkan kubu yang menolak dimotori Fraksi Partai Demokrat. Dalam barisan itu FPAN, FPPP, FPKB, dan Fraksi Partai Gerindra. Kubu yang menolak beralasan, usulan angket tidak memenuhi ketentuan pasal 177 UU MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) No. 27 Tahun 2009. Menurut mereka, usulan angket tidak jelas menyebut UU atau kebijakan yang telah dilanggar pemerintah, termasuk potensi kerugian negara yang ditimbulkan. “Jadi, kami mohon agar (usul­annya, red) dikembalikan kepada pengusul, karena memang tidak memenuhi persyaratan. Dokumen belum ada. Fakta dan bukti yang menyatakan pemerintah sudah melanggar UU, kerugian negara sekian triliun diambil pemerintah itu belum ada,” kata Achsanul Qosasi yang juga Wakil Ketua Komisi XI DPR. Anggota Fraksi PAN Achmad Rubai’e menegaskan, pihaknya mendukung pemberantasan mafia pajak, karena merugikan negara dan rakyat. Meski begitu, dia pun berpandangan kalau usulan angket ini belum memenuhi unsur-unsur yang diatur UU MD3. “Pengusul harus bekerja lagi menemukan adakah UU yang diduga dilanggar,” katanya. Sekretaris Fraksi PPP M. Romahurmuziy menolak anggapan, bila fraksi atau anggota dewan yang tidak mendukung angket seolah-olah melindungi mafia pajak. Sebaliknya, pihak yang mendukung seolah antimafia pajak. “Semua dalam posisi yang sama semangatnya meningkatkan penerimaan negara,” tegasnya. Berbagai pandangan itu tentunya disanggah kubu pengusul hak angket. Buchori dari FPKS mengatakan, kasus Gayus Tambunan dan Bahasyim adalah fakta terjadinya mafia pajak yang sulit dipungkiri. Akbar Faisal dari Hanura menambahkan, persoalan pajak menyangkut kebijakan. Indonesia, kata dia, mengalami potensi lost penerimaan pajak sampai Rp200-300 triliun setiap tahunnya. “Kalau ingin bertanya apakah ada kerugian negara, di sini (angket) tempatnya. Kalau ingin bertanya apakah ada kebijakan yang dilanggar, di sini tempatnya,” tegas Akbar. (pri/dyn/kum)

Tags :
Kategori :

Terkait