
Lebih lanjut, Endang menjelaskan, bahwa 66 persen dari total pendapatan pajak ini akan mendukung berbagai program pembangunan di Kota Cirebon.
"Ini sangat berdampak positif, terutama bagi percepatan pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik,” tambahnya.
BACA JUGA:Kapolri Kunjungi Pondok Buntet, Kiai Adib: Bukti Kedekatan Beliau dengan Pesantren
BACA JUGA:2 Alasan yang Belum Banyak Diketahui sehingga Kartini Batal Sekolah di Belanda, Terkait Aliran?
BACA JUGA:Kapan Lagi Main HP Dapat Cuan, 3 Apilkasi Ini Merupakan Penghasil Saldo DANA Tercepat 2025
Kabar baik juga datang bagi para wajib pajak yang belum sempat memanfaatkan program pemutihan.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jabar secara resmi memperpanjang masa program pembebasan pokok tunggakan dan denda pajak kendaraan bermotor hingga 30 Juni 2025. Sebelumnya, program ini dijadwalkan berakhir pada 6 Juni.
Perpanjangan ini tercantum dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 970/Kep.162-Bapenda/2025, yang merupakan revisi dari keputusan sebelumnya.
Pemerintah berharap perpanjangan ini dapat memberi kesempatan lebih luas kepada masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban pajaknya tanpa beban tambahan.
Dengan dukungan dan partisipasi aktif masyarakat, serta sinergi antara pemerintah daerah dan provinsi, diharapkan capaian pendapatan dari sektor pajak kendaraan bermotor ini akan semakin optimal.
Semua pihak diminta untuk terus menjaga semangat ini demi kemajuan Kota Cirebon yang lebih baik. (rdh)