SD Beda, Soal Ujian dari Provinsi

Selasa 08-04-2014,12:45 WIB
Reporter : Dian Arief Setiawan
Editor : Dian Arief Setiawan

UJIAN Nasional (UN) tingkat SMP/MTs dan SMA/SMK/MA sederajat tidak berbeda dari tahun pelajaran sebelumnya. Yang berbeda adalah UN tingkat SD/MI. Tahun ini, UN untuk tingkat SD/MI berubah nama dan aturan. Nama untuk ujian akhir tersebut kini Ujian Sekolah (US). \"Untuk tahun ini, di tingkat SD/MI tidak ada istilah UN. Adanya US, yang pelaksanaannya tanggal 19-21 Mei,\" ujar Kepala Dinas Pendidikan Kota Cirebon DR H Wahyo MPd melalui Ketua Pelaksana Ujian Nasional 2014, Agus Setiadiningrat, kemarin. Dijelaskan Agus, soal untuk US SD dibuat oleh Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat. Sehingga, soal ujian sekolah untuk SD di masing-masing provinsi berbeda. \"Jadi bukan ujian yang berlaku nasional. Nanti penentuan kelulusannya dari nilai US provinsi, dan nilai US sekolah yang bersangkutan,\" jelasnya. Peraturan dan nama ujian ini berdasarkan Peraturan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 001/H/HK/2014 tentang Prosedur Operasi Standar (POS) penyelenggaraan Ujian Sekolah/Madrasah pada SD/MI, SD Luar Biasa, dan penyelenggara program paket A tahun 2013/2014 dan berkoordinasi serta bekerjasama dengan pemerintah kabupaten/kota. Dalam peraturan tersebut, jumlah mata pelajaran yang diuji pada US/Madrasah SD/MI ada 3, yakni Bahasa Indonesia, Matematika, dan Ilmu Pengetahuan Alam (IPA). Butir soal setiap mata pelajaran yakni Bahasa Indonesia 50 soal, Matematika 40 soal, dan IPA 40 soal. \"Nah untuk US yang diadakan di masing-masing sekolah, sesuai dengan banyaknya mata pelajaran dan muatan lokal yang ada,\" tuturnya. Sementara itu, untuk Ujian Nasional tingkat SMP/MTs akan digelar pada 5-8 Mei dan SMA/SMK/MA pada 14-16 April. Tanggal tersebut ditentukan berdasarkan peraturan Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) nomor: 0022/P/BSNP/XI/2013 tentang POS penyelenggaraan ujian nasional SMP/MTs, SMP Luar Biasa dan SMA/SMK/MA dan SMA Luar Biasa serta program paket B dan paket C. \"Itu yang membedakan, kalau ujian SD/MI peraturannya dari Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, sedangkan UN SMP dan SMA sederajat dari BSNP,\" tutur Agus. (mik)

Tags :
Kategori :

Terkait