WERU-Jelang pemilihan umum tanggal 9 April besok, ditemukan beberapa calon anggota legislatif dari partai peserta Pemilu merencanakan strateginya dengan cara membagi-bagikan sejumlah uang kepada para pemilih yang masuk Daftar Pemilih Tetap (DPT) di daerah pemilihan para calon anggota legislatif tersebut. Seperti salah satunya yang terjadi di Desa Karangsari Kecamatan Weru Kabupaten Cirebon pada Selasa (8/4) ini, ada calon anggota legislatif dari salah satu partai kontestan pemilu membagikan uang sebesar 15 ribu rupiah kepada para warga. Salah satu warga, Nuri (22) (bukan nama sebenarnya) mengakui ia dan beberapa teman yang lainya yang kebetulan menjadi guru di salah satu Taman Pendidikan Anak-anak di Desa Karangsari mendapat uang dari tim sukses salah satu caleg jelang pencoblosan besok. Ia mengaku, beberapa hari yang lalu pun ketika masa kampanye, ia dan kawan-kawanya yang ikut kampanye di berikan uang sebesar 30 ribu dan kaos dari caleg tersebut. Sementara itu, peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Kampanye juga memperkuat peraturan UU tersebut dengan melarang pemberian uang dan barang sebagai iming-iming untuk menarik suara masyarakat selama berkampanye dengan pidana yang mengancam perbuatan money politics tersebut berupa kurungan penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp24 juta.(srp)
Timses Caleg di Karangsari Bagikan Uang Rp15 Ribu/Pemilih
Selasa 08-04-2014,17:38 WIB
Editor : Dian Arief Setiawan
Kategori :