BPPT Khianati Pedagang

Rabu 09-04-2014,11:19 WIB
Reporter : Dian Arief Setiawan
Editor : Dian Arief Setiawan

*Diduga Ada Kejanggalan Izin Penguasaan Lahan PABUARAN- Kuwu Pabuaran Kidul, Rusnadi Iyus menyesalkan keputusan Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT) yang memperpanjang surat penguasaan lahan PT MPU. Meski surat yang habis masa berlakunya sejak 2 April tersebut boleh diperpanjang, namun seharusnya BPPT juga mempertimbangkan aspirasi yang berkembang. \"Semestinya BPPT menangguhkan penerbitan perpanjangan surat penguasaan lahan yang diajukan pengembang, karena saat ini masyarakat dan pihak desa sudah tidak lagi menginginkan PT MPU membangun pasar desa, karena dinilai kurang serius dalam melaksanakannya,\" ujar Iyus. Masih menurut Iyus, sebelum surat pengusaaan habis masa berlakunya, pihak desa bersama asosiasi pedagang pasar mendatangi BPPT dan secara langsung bertemu kepala BPPT. Dalam pertemuan itu, BPPT menjanjikan tidak akan mengeluarkan surat perpanjangan, bila didukung semua kalangan, termasuk pihak desa dan asosiasi. Nyatanya, BPPT tidak menepati janjinya. Sementara itu, pedagang Pasar Pabuaran Kidul meminta pemerintah desa bertindak atas keluarnya izin penguasaan lahan PT MPU. Pasalnya, keluarnya perpanjangan penguasaan lahan sangat merugikan pedagang. “Sudah jelas humas PT MPU mengatakan kalau selama enam bulan ke depan tidak akan ada pembangunan. Ini jelas merugikan pedagang, karena pasar tidak juga dibangun dan kami merugi terus berjualan di pasar darurat,” ujar Ketua Asosiasi Pedagang Pasar Pabuaran Kidul, Asep Barsyah, kepada Radar, Selasa (8/4). Asep mengatakan, pemerintah desa menjadi tumpuan harapan pedagang untuk bertindak. Munculnya perpanjangan izin penguasaan lahan merupakan pukulan telak bagi pedagang. Dirinya juga heran dengan tindakan BPPT yang tidak mempertimbangkan kondisi di lapangan. Meski secara aturan membolehkan adanya perpanjangan, mestinya BPPT melihat situasi yang terjadi di lapangan. Bila berpegang pada prinsip terjaganya kondusivitas, seharusnya BPPT menolak perpanjangan izin penguasaan lahan. “Kepada siapa lagi kami harus berlindung? Kuwu kebingungan dalam mengambil langkah selanjutnya, harusnya pemerintah di atas pemdes bisa bertindak. Kalau begini, pemerintah tidak mengayomi tetapi mengorbankan warganya,” bebernya. Asep juga menyayangkan tindakan PT MPU yang memperpanjang penguasaan lahan, padahal sudah jelas para pedagang menolak perusahaan tersebut menjadi kontraktor renovasi pasar. “Sayang sekali PT MPU melalui humas berbicara seperti itu di media. Harusnya PT MPU hormati pemerintahan yang ada dari yang terkecil sampai yang terbesar. Jangan seperti ini perang di media. Apalagi katanya PT MPU nggak mau ngebangun walau izin turun selama kuwu nggak beri izin. Harusnya PT MPU nggak boleh seperti itu, yang rembukkan dengan pemdes, agar putus kontrak tersebut bisa dilaksanakan. PT MPU jangan tonjolkan ego semau sendiri, padahal pedagang sudah jelas menolak, ya harus legowo mundur,” paparnya. Ketua BPD Pabuaran Kidul, Udin Wahyudin juga meminta PT MPU legowo. Sebab, seluruh elemen di Desa Pabuaran Kidul menolak perusahaan tersebut. Udin menduga, ada ketidakberesan dalam penerbitan surat perpanjangan tersebut. “Sepuluh hari menjelang berakhirnya surat izin penguasaan lahan tersebut, saya suruh kuwu untuk memantau BPPT. Apakah ada orang PT MPU mengurusi surat perpanjangan itu, tapi kuwu nyatakan tidak ada orang PT MPU yang urus perpanjangan. Tapi sekarang malah PT MPU bilang sudah terbit surat perpanjangan ini, jadi ada apa dengan semua ini? Apakah ada permainan?” tanya dia. (den)

Tags :
Kategori :

Terkait