Seperti tertuang dalam Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 28D ayat (2) UUD 1945 yang menjamin hak setiap orang untuk bekerja serta memperoleh imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.
Selain menyusun Permenaker, Kemenaker juga sedang mengkaji revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan.
Penyusunan UU tersebut merupakan mandat dari presiden serta sejalan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168 Tahun 2023 terkait Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
“Selain itu, Kemenaker juga tengah memproses tindak lanjut atas salah satu amar putusan MK tersebut yang berkaitan dengan penyusunan peraturan menteri tentang alih daya (outsourcing),” pungkas Menaker. (*)