Pertama Terjadi Sopir dan Kernet Gugat Pengelola Tol Karena Kecelakaan di Cipali

Kamis 08-05-2025,12:00 WIB
Reporter : Yusuf
Editor : Tatang Rusmanta

Sementara itu, pengacara lainnya, Eddy Suzendi SH menambahkan, bahwa lokasi kecelakaan bus tersebut pada KM 176+300 Jalur B Tol Cipali. 

BACA JUGA:Update Penyelidikan Kasus PIP SMAN 7 Kota Cirebon Sampai Mana? Simak Nih Penjelasan Kasi Intel Kejari

Di lokasi tersebut, lanjut Eddy, sangat minim fasilitas. Standar pelayanan minimal, seperti marka, rambu, median, dan drainase, tidak tersedia.

Kondisi tersebut yang membuat bus rombongan dosen dari Universitas Pamulang, Tangerang, kehilangan kendali kemudian menghantam tiang RPPJ. 

Peristiwa nahas ini menyebabkan seorang dosen meninggal dunia dan tiga lainnya mengalami luka-luka. 

“PT LMS hadir. Pihak terkait lainnya akan dipannggil ulang pada 14 Mei 2025,” katanya.

Lebih lanjut dijelaskan, bahwa sopir bernama Agus dan kernet atas nama Syahrul mengajukan gugatan perdata dengan ganti rugi materiil dan immaterial mencapai Rp102 miliar. 

Eddy berharap, perkara hukum ini dapat mengedukasi masyarakat yang lebih luas. Sehingga, bahwa terjadinya kecelakaan di jalan tol dapat juga diakibatkan oleh kelalaian BUJT. 

Dengan demikian pihak korban berhak melakukan tuntutan hukum. Eddy menambahkan, bahwa selama ini hanya sopir yang disalahkan apabila terjadi kecelakaan. 

“Kami berharap majelis hakim mengabulkan,” ujarnya.

Kategori :