Dari Pengangguran, Satpam sampai Wiraswasta, Ini Dia 9 Tersangka Kasus Narkoba di Cirebon Mei 2025

Kamis 08-05-2025,16:37 WIB
Reporter : Dedi Haryadi
Editor : Tatang Rusmanta

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan petugas dalam pengungkapan kasus ini terdiri dari 10,37 gram sabu-sabu, 3,83 gram tembakau sintetis, 1.519 Thrihexyphenidyl dan 1.360 Thramadol.

BACA JUGA:Bupati Imron ke Cirebon Timur saat Demo Jalan Rusak, Warga: Malah Nembang!

BACA JUGA:Belum Genap Satu Bulan, Kembali Hewan Buas Serang Ternak Warga di Kuningan

Untuk tersangka yang terlibat dalam kasus narkotika jenis sabu dan tembakau sintetis disangkakan Pasal 114 ayat 1 dan 2 Juncto Pasal 112 ayat 1 dan 2 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2029.

Ancaman hukumannya paling singkat 6 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara dengan denda paling sedikit Rp1 miliar.

Adapun tersangka peredaran obat keras terbatas disangkakan Pasal 435 Juncto Pasal 138 ayat 2 dan 3 Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2023. 

Ancaman hukumannya paling lama 12 tahun pidana penjara dan denda paling banyak Rp5 miliar.

“Untuk modus operandinya masih sama, ada yang COD, sistem peta dan ada yang langsung,” pungkas Kapolresta Cirebon, Kombes Sumarni. 

Kategori :