Komdigi dan PPATK Serahkan Rekening yang Terindikasi Judol ke BI dan OJK, Siap-siap ya!

Jumat 09-05-2025,22:00 WIB
Reporter : Moh Junaedi
Editor : Moh Junaedi

JAKARTA, RADARCIREBON.COM - Lebih dari 14.000 nomor rekening dan 2.188 akun dompet digital terindikasi terlibat dalam praktik judi online (judol).

Data ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Alexander Sabar dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat 9 Mei 2025.

Data tersebut dikumpulkan bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sejak Juli 2023 hingga Mei 2025.

Menurut Alexander Sabar, bahwa semua rekening dan akun e-wallet yang terindikasi telah diajukan kepada Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk penanganan lebih lanjut.

BACA JUGA:Mulai Pekan Depan, Satpol PP Kota Cirebon Sosialisasikan Penertiban PKL di Jalan Sukalila Selatan

BACA JUGA:Jangan Mudah Tergiur Tawaran Ibadah Haji dengan Visa Ziarah, Wamenag: Tempuh Jalur Resmi

BACA JUGA:Hujan Deras Disertai Angin Kencang Sebabkan Pohon Tumbang, Atap Sekolah di Kuningan Rusak Parah

“Total 14.478 rekening dan 2.188 akun e-wallet telah diajukan ke OJK dan BI,” tuturnya.

Dijelaskan oleh Alexander Sabar jika pemerintah telah melakukan sejumlah upaya dengan hasil yang cukup signifikan.

Pada kuartal I 2025, transaksi terkait judol tercatat anjlok lebih dari 80 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu.

Jika sebelumnya pada Januari-Maret 2024 tercatat nilai transaksi judol mencapai Rp 90 triliun. Pada kuartal pertama 2025 hanya tersisa Rp 47 triliun, dengan total 39,8 juta transaksi.

BACA JUGA:Wajib Dipakai! Sarung Tangan Jadi Bagian Penting dalam Keselamatan Berkendara

BACA JUGA:Kebijakan Efesiensi Anggaran Bikin Revenue Hotel Terjun Bebas

BACA JUGA:Kecalakaan Maut di Jalur Pantura Cirebon Hari Ini, Pengendara Motor Meninggal di Lokasi

“Penurunan transaksi ini hasil dari pemblokiran akun serta peningkatan pengawasan dan literasi digital,” jelasnya.

Pihaknya juga menyatakan akan terus memperkuat infrastruktur pengawasan ruang digital serta mempererat kolaborasi lintas lembaga.

Selain PPATK, mereka menggandeng kementerian/lembaga (K/L) lain dalam penanganan praktik ilegal ini.

Selain aspek teknis, literasi digital juga menjadi kunci. Pemerintah berharap masyarakat makin paham dan tidak terjebak dalam jerat judol. (*)

Kategori :