BACA JUGA:Lestarikan Sejarah Hubungan Dagang Cirebon-Tiongkok Melalui Museum Maritim
BACA JUGA:Begini Cara Mengambil Kendaraan Bermotor Korban Curanmor di Mapolresta Cirebon
Menurut Ari, pelaku mengirimkan setidaknya tujuh video kepada anak korban menggunakan nomor WhatsApp miliknya.
“Pelaku mengaku telah mengirimkan sekitar tujuh video,” kata Ari.
Saat ini, polisi masih mendalami motif penyebaran video tersebut serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam kasus ini.
Dalam proses penyidikan, polisi menyita beberapa barang bukti, antara lain satu unit ponsel OPPO A15 warna putih, akun WhatsApp pelaku, dan printout percakapan terkait penyebaran video.
“Dua orang saksi juga sudah kami mintai keterangan untuk memperkuat pembuktian,” ujar Ari.
Pelaku dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) atas perbuatannya, dengan ancaman hukuman pidana penjara.
Sebelumnya, JR dan M menjalani pernikahan siri selama 8 bulan. Hubungan itu tidak disetujui oleh keluarga. M kemudian menuruti permintaan anaknya untuk meninggalkan JR.